Wakil Komisi X DPR Kecam Oknum Polisi yang Botaki Guru Tersangka Tragedi Susur Sungai
Komisi X DPR RI menyayangkan tindakan aparat kepolisian Polres Sleman menggunduli guru dan pembina Pramuka SMPN 1 Turi, Sleman
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi X DPR RI menyayangkan tindakan aparat kepolisian Polres Sleman menggunduli guru dan pembina Pramuka SMPN 1 Turi, Sleman yang ditetapkan menjadi tersangka insiden susur sungai.
"Tindakan pembotakan itu berlebihan dan tidak perlu," ujar Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hetifah Sjaifudian kepada Tribunnews.com, Rabui (26/2/2020).
Politikus Golkar ini menegaskan, aparat kepolisian tetap harus menghormati profesi dari tiga tersangka dalam kasus ini.
Apalagi kata dia, mereka menjadi tersangka bukan karena tindakan kejahatan yang luar biasa dan kesengajaan.
Baca: Pose Pertama BCL Usai Berkabung, Tampil Senyum Bareng Maia Estianty dan Rossa
"Bagaimanapun, mereka itu guru dan harus dihormati, jangan diperlakukan sebagai kriminal," kata Hetifah Sjaifudian.
Dia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Baca: Pinjaman Online Lagi Disorot, Begini Metode Penagihan yang Benar Menurut Cashwagon
Tapi dia meminta, aparat kepolisian juga tetap harus bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Biarlah diproses sesuai hukum yang berlaku, yaitu hukuman untuk kelalaian yang menyebabkan kematian. Tidak perlu didramatisir dengan bumbu-bumbu seperti ini," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda.
"Saya tidak setuju karena profesi beliau-beliau guru. Jadi saya menyesalkan tindakan ini (menggunduli)," ujar Syaiful saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Baca: Aplikasi Car Sharing Share Car Anti Ganjil-Genap, Armadanya Disiapkan di Parkiran Gedung dan Mal
Dalam penanganan tersangka susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 pelajar, kata Syaiful, aparat kepolisian seharusnya bertindak dengan mempertimbangkan aspek kehormatan dan profesi guru.
"Karena ini sifatnya kelalaian, bukan karena sesuatu yang disengaja. Jadi harus dibedakan dengan seseorang atau individu yang melakukan kejahatan yang memang dilakukan secara terencana," ujar Syaful.
Politikus PKB itu pun meminta Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mengambil sikap tegas kepada jajaran secara berjenjang.
"Pak Kapolri bisa langsung mengambil sikap, supaya penanganan terkait dengan kasus ini, jangan sampai cara model kayak gitu lah (digundulin)," kata Syaiful.
Wakil ketua Komisi X DPR RI lainnya, Dede Yusuf mengingatkan, tiga guru yang menjadi tersangka itu bukanlah penjahat atau begal.
"Saya rasa perlakuan pihak keamanan terlalu berlebihan. Bagaimanapun mereka adalah Guru, dan pendidik. Bukan penjahat atau begal," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.