Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdinand Hutahaean Ungkap Alasan Anies Baswedan Sesat Logika Soal Banjir, Bandingan dengan Sutiyoso

Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengkritik keras Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai banjir di ibu kota.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Ferdinand Hutahaean Ungkap Alasan Anies Baswedan Sesat Logika Soal Banjir, Bandingan dengan Sutiyoso
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, di Kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018). 

Ia yang dikenal penerus pemikiran Hendrik van Breen, menyampaikan pandangannya mengenai konsep Giant Sea Wall.

Sutiyoso mengaku konsep penanganan banjir ini ia dapat dari meniru negeri kincir angin (Belanda).

Menurutnya, cara Belanda dipandang mampu mengatasi air yang masuk ke Jakarta (saat itu Batavia) dengan membangun Giant Sea Wall.

"Bagaimana mengatasi rob atau air pasang? Kami membangun namanya giant sea wall. Itu saya adopsi dari Belanda," kata Sutiyoso, dilansir Kompas.com.

Lebih lanjut, pembangunann Giant Sea Wall ini juga berfungsi sebagai jalan tol dari Barat ke Selatan.

Oleh karenanya, air yang turun mengguyur Jakarta akan kembali lagi karena adanya tembok raksasa yang berfungsi membendung.

Ia berharap adanya konsep Giant Sea Wall dapat meminimalisir banjir rob yang melanda kawasan pesisir Jakarta.

BERITA TERKAIT

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Gunakan Cara Naturalisasi untuk Atasi Banjir Jakarta

Dikutip Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menggunakan program naturalisasi dalam menangani banjir ibukota.

Adapun konsep naturalisasi ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2019.

Peraturan tersebut tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air secara Terpadu dengan konsep Naturalisasi.

Dalam konsep Naturalisasi terdapat konsep pengembangan ruang terbuka hijau dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, dan konservasi.

Sementara, proses naturalisasi di sungai akan dilakukan dengan menggunakan bronjong batu kali untuk turap sungai.

Penggunaan bronjong ini mengharuskan tebing sungai harus landai.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas