Menteri LHK Siti Nurbaya Sosialisasi RUU Cipta Kerja kepada Jajaran LHK Pusat dan Daerah
seluruh jajaran baik di pusat dan daerah yang mengurus lingkungan hidup dan kehutanan tidak boleh lagi saling terlepas.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, Yogyakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar bergerak cepat mensosialisasikan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bidang LHK.
Secara maraton usai menggelar dialog terbuka dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, sosialisasi dilanjutkan dalam agenda Rapat Kerja Nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Rakernas KLHK) di Yogyakarta.
Rakernas berlangsung dua hari hingga Jumat (27/2) dan dihadiri sekitar seribu peserta, berasal dari jajaran KLHK, UPT, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari seluruh Indonesia.
Dikatakan Menteri Siti Nurbaya bahwa seluruh jajaran baik di pusat dan daerah yang mengurus lingkungan hidup dan kehutanan tidak boleh lagi saling terlepas. Unsur LHK di daerah harus bersenyawa dengan KLHK.
Baca: PN Jakarta Utara Kabulkan Gugatan KLHK, Hukum Perusahaan Yang Mencemari Lingkungan
''Hari kedua Rakernas ada sesi khusus sosialisasi Omnibus Law. Semua unsur LHK baik pusat dan daerah harus mempelajari betul RUU ini dengan baik, sehingga semuanya berada dalam pemahaman justifikasi, teoritik, empirik, ataupun pada konteks perspektif yang sama untuk menyampaikan informasi yang baik pada masyarakat terkait RUU Omnibus Law bidang LHK,'' katanya.
Pada hari kedua atau hari terakhir Rakornas KLHK, akan dilaksanakan tiga sesi lanjutan. Sesi pertama mengangkat isu pengelolaan sampah dan limbah, dengan narasumber Dirjen PSLB3, Dirjen PPKL, Dirjen KSDAE, dan Dirjen PHLHK.
Selanjutnya sesi kedua, mengangkat tema NDC dan carbon pricing, dengan narasumber Dirjen PKTL, Staff Ahli Menteri bidang Industri dan Perdagangan Internasional, Dirjen KSDAE, Dirjen PSLB3 dan Kepala BLI.
Pada sesi terakhir sebagai penutup, secara khusus akan mengangkat tema mengenai RUU Omnibus Law yang langsung dimoderatori Menteri LHK, dengan narasumber Sekjen KLHK, Prof.San Afri Awang, Prof. Hariadi Kartodihardjo, Prof. Mustofa Agung Sardjono, Prof. Asep Warlan Yusuf, dan Dr.Ir.Ilyas Assad.
''Ini penting agar informasi mengenai RUU Omnibus Law bidang LHK dapat dipahami dengan baik. Ini juga menjadi sarana sosialisasi sekaligus menerima berbagai masukan untuk penyempurnaan RUU,'' kata Menteri Siti Nurbaya.
Baca: Siti Nurbaya: Jajaran LHK Pusat dan Daerah Harus Bersenyawa
Sementara itu pada Rakornas hari pertama, ia mengingatkan jajarannya di berbagai daerah untuk turun membantu masyarakat di lokasi rawan bencana dengan kerja nyata.
''Jajaran KLHK harus benar-benar bekerja keras. UPT KLHK baik KSDAE maupun PDASHL, termasuk Dinas LH, Dinas Kehutanan, dan dinas LHK di daerah, harus ikut turun dan membantu pada kesempatan pertama bilamana terjadi bencana. Harus peka pada kepedihan masyarakat, apalagi bila ada yang sampai mengungsi. Kita harus beri bantuan langsung, dan lakukan rehabilitasi di lokasi bencana dan rawan bencana,'' kata Menteri Siti Nurbaya.
Tantangan LHK saat ini semakin berat dengan turunnya daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menyebabkan banjir, longsor, erosi, dan lainnya. Karenanya KLHK melalui Ditjen PDASHL akan fokus melakukan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL).
Penyediaan Bibit
Hingga akhir tahun 2019 lalu, KLHK melalui Ditjen PDASHL fokus pada kegiatan penyediaan bibit untuk RHL. Tercatat telah terbentuk sebanyak 561 Kebun Bibit Desa (KBD) yang menghasilkan 23,5 juta batang bibit, 1.500 Kebun Bibit Rakyat (KBR) yang menghasilkan 50,9 juta batang bibit, Persemaian Permanen sebanyak 50,2 juta batang, bibit produktif sebanyak 4,6 juta batang, dan Macadamia sebanyak 650 ribu batang.