Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPIP : Kekerasan di India Harus Dihentikan

Romo Benny berharap pemerintah India memutus tali kekerasan dan menyelesaikan tragedi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip HAM

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in BPIP : Kekerasan di India Harus Dihentikan
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Romo Benny Susetyo, saat ditemui Tribunnews, usai menghadiri Dialog Tanya Jawab yang digelar di Kantor BPIP, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Benny Susetyo prihatin atas peristiwa kekerasan yang terjadi di India.

"Kekerasan terhadap saudara kita di India tidak bisa dibenarkan. Kita berharap tragedi kemanusiaan harus dihentikan karena segala perbedaan dan pandangan harus diselesaikan dengan cara beradab dan nilai kemanusiaan," ungkap Romo Benny dalam keterangannya, Minggu (1/3/2020).

Dengan penuh keprihatinan, Romo Benny berharap pemerintah India memutus tali kekerasan dan menyelesaikan tragedi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip hak asasi manusia yang universal karena‎ setiap manusia di mata Tuhan memiliki arti yang bernilai.

Baca: Kemenkes Akan Cek Kesiapan Bandara Kertajati untuk Penjemputan 68 ABK Diamond Princess

Baca: Ahli Corona Indonesia Sebut Dua Hal yang Buat Warga Indonesia Tak Terinfeksi Terkena Virus

Untuk diketahui kerusuhan di India berawal dari aksi demonstrasi menentang UU Kewarganegaraan yang mengizinkan India memberi status kewarganegaraan terhadap imigran yang menerima persekusi di negara asalnya seperti Bangladesh, Pakiskan dan Afghanistan.

Namun UU itu hanya berlaku bagi imigran pemeluk agama Hindu, Kristen dan agama minoritas lainnya selain Muslim. Tercatat setidaknya ada 27 Muslim India yang meninggal dan ratusan lainnya luka-luka.

Banyak aktivis dan politisi menilai isi UU itu sangat bersifat memecah belah, diskriminatif dan melanggar konstitusi sekuler negara.

Pakar hukum juga menilai tindakan aparat India terhadap massa pengunjuk rasa anti UU Kewarganegaraan dipengaruhi oleh agitasi pada masa kolonial.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas