KPK Imbau 3 Stafsus Presiden Segera Laporkan LHKPN Sebelum 31 Maret 2020
KPK mencatat ada 3 orang stafsus Presiden yang belum menyampaikan LHKPN dari 13 stafsus.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong para penyelenggara negara untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebab, masih ada pejabat negara yang belum juga melaporkan LHKPN, termasuk stafsus Jokowi dan Ma'ruf Amin.
"KPK mencatat ada 3 orang stafsus Presiden yang belum menyampaikan LHKPN dari 13 stafsus. Batas waktu yang diberikan adalah hingga akhir bulan ini, yaitu 31 Maret 2020,” kata Plt Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu (1/3/2020).
Sementara, dari total 8 orang stafsus Wakil Presiden yang terdiri atas 3 wajib lapor periodik dan 5 wajib lapor khusus, KPK baru menerima pelaporan dari 1 orang penyelenggara negara wajib lapor periodik.
5 penyelenggara negara wajib lapor khusus seharusnya telah menyelesaikan laporan hartanya paling lambat pada 24 Februari 2020.
Meski telah melewati tenggat waktu 3 bulan setelah kelima stafsus tersebut dilantik dalam jabatan publik, sebagai bentuk komitmen pencegahan korupsi dan keterbukaan kepada publik KPK mengimbau kepada kelima stafsus untuk tetap menyerahkan laporan hartanya.
Demikian juga untuk Wantimpres, KPK masih menunggu LHKPN dari total 9 orang penyelenggara negara.
Tercatat 2 orang merupakan wajib lapor periodik dan 7 orang lainnya adalah wajib lapor khusus.
Kepada 7 orang wajib lapor khusus, KPK mengimbau agar segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu 12 Maret 2020.
Baca: 430 Ribu Tiket Didiskon 50 Persen, Pemerintah Kucurkan Rp 500 Miliar
Baca: Soetrisno Bachir dan Justin Lim Bawa Masuk Investasi ke Indonesia Sebesar USD $900 Juta Dollar
Di sisi lain, KPK juga terus mendorong kementerian/lembaga punya aturan internal terkait pelaporan LHKPN.
Saat ini, dari total 1.375 instansi yang terdiri atas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN atau BUMD, dan DPR atau DPRD, tercatat sekitar 90 persen atau sebanyak 1.237 instansi telah memiliki aturan internal terkait LHKPN.
Namun, dari 1.237 instansi tersebut, sebanyak 260 instansi atau sekitar 21 persen belum menyebutkan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan hartanya.
"Bagi instansi yang telah menerbitkan aturan internal dan mengatur sanksi bagi PN yang tidak patuh melaporkan hartanya, KPK juga mendorong instansi agar memantau penerapan sanksi administratif tersebut," jelas Ipi.
Per 28 Februari 2020 KPK mencatat sebanyak 51 instansi telah 100 persen kepatuhan LHKPN meski batas waktu penyampaian laporan periodik masih ada waktu hingga 31 Maret 2020.