KPK Imbau 3 Stafsus Presiden Segera Laporkan LHKPN Sebelum 31 Maret 2020
KPK mencatat ada 3 orang stafsus Presiden yang belum menyampaikan LHKPN dari 13 stafsus.
Editor: Dewi Agustina
Sebagian besar instansi ini mengambil inisiatif memajukan tenggat waktu pelaporan sebelum batas akhir pelaporan untuk mendorong kepatuhan wajib lapor (WL) di lingkungan masing-masing.
LHKPN Pegawai KPK
Selain itu per tanggal 28 Februari 2020 total sebanyak 1.660 pegawai KPK juga telah memenuhi kewajiban lapor 100 persen.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 8 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Dewan Pengawas dan Pegawai KPK, yang menetapkan batas waktu penyampaian LHKPN untuk pegawai KPK sebagai wajib lapor periodik adalah 28 Februari 2020.
Baca: Kasus Kematian Pertama di Australia, Korban Adalah Penumpang Kapal Pesiar Diamond Princess
Baca: Sule Batal Menikah Lagi, Kuasa Hukum Ayah Rizky Febian Beberkan Alasannya
Kepatuhan LHKPN Nasional per 28 Februari 2020 tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN atau BUMD D per 28 Februari 2020 adalah 51,12 persen.
Dari total 358.900 wajib lapor, telah lapor 183.466 dan sisanya 175.434 belum lapor.
Rata-rata per bidang, yaitu eksekutif dengan tingkat kepatuhan 49,36 persen, telah lapor 142.810 dari total 289.322 WL.
Yudikatif 88,69 persen, telah lapor 16.863 dari total 19.014 wajib lapor.
Legislatif 54,16 persen, telah lapor 10.935 dari total 20.191 WL. Dan, BUMN atau BUMD D 42,33 persen, telah lapor 12.858 dari total 30.373 WL.
KPK menyadari bahwa untuk sebagian penyelenggara negara (PN) yang baru menduduki jabatan publik yang mayoritas berlatar belakang swasta, mungkin memiliki kendala dalam pengisian LHKPN untuk pertama kalinya.
Karenanya, KPK membuka kesempatan untuk pendampingan ataupun memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis (bintek).
Sosialisasi dan bintek dapat dilakukan baik kepada para PN secara langsung maupun kepada tim Unit Pengelola LHKPN (UPL) di instansi-instansi yang kemudian akan melakukan sosialisasi kepada PN.
Selain itu, PN juga dapat mengunduh panduan pengisian LHKPN melalui www.elhkpn.kpk.go.id atau jika masih mengalami kesulitan, silakan menghubungi KPK melalui no telepon 198 agar dapat dilakukan asistensi.
Baca: BMKG: Peringatan Dini Cuaca Hari Ini (2/3/2020), Hujan Lebat hingga Petir di Yogyakarta dan Jateng
Baca: Update Terbaru Virus Corona 2 Maret 2020: 3000 Orang Meninggal, 42.000 Pasien Sembuh
Untuk pelaporan harta tahun 2019 ini, hingga 28 Februari 2020 sekurangnya KPK telah memenuhi permintaan sosialisasi dan bintek sebanyak 90 kegiatan.