KPK Imbau 3 Stafsus Presiden Segera Laporkan LHKPN Sebelum 31 Maret 2020
KPK mencatat ada 3 orang stafsus Presiden yang belum menyampaikan LHKPN dari 13 stafsus.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Staf Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding (kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Banyuasin, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/9/2016). Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan 6 orang, yaitu Pengusaha ZM dan K, Bupati Banyuasin YAF, Kasubag Rumah Tangga Dinas Pendidikan RUS, Kepala Dinas Pendidikan UU, dan KASI di Dinas Pendidikan Banyuasin STY dengan barang bukti uang pecahan dalam pecahan rupiah sebanyak 299 juta 800 ribu dan pecahan dolar AS sebanyak 11.200 atau setara dengan Rp 150 juta, dan uang yang disita dari tangan STY sebesar Rp50 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KPK juga telah mengirimkan surat ataupun menghubungi PN baik secara langsung maupun melalui tim UPL di masing-masing instansi untuk mengingatkan PN terkait kewajiban LHKPN.
UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN mewajibkan PN untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
PN yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(tribunnews/ilh)