Imam Nahrawi dan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto Bersitegang di Ruang Sidang
Gatot menjadi saksi untuk kasus suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang menjerat Imam Nahrawi
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Setelah mendengarkan keterangan Imam, Gatot ingin memberikan keterangan. Namun, ketua majelis hakim Rosmina tidak memberikan kesempatan itu.
Rosmina hanya menegaskan kepada Gatot apakah tetap pada keterangan seperti yang dibuat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Gatot tidak mengubah semua keterangan di BAP.
Setelah itu, majelis hakim menutup persidangan. Gatot dipersilakan untuk meninggalkan ruangan sidang.
Hakim mengingatkan Gatot untuk bersalaman dengan Imam Nahrawi. Gatot menuju ke arah meja tempat duduk Imam. Dia menjabat tangan Imam dan tim penasihat hukum.
Setelah itu, dia menjabat tangan majelis hakim dan kemudian tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dia berjalan kaki secara perlahan meninggalkan ruang sidang. Gatot keluar ruangan sidang dikawal tiga orang pengawal. Pengawal itu berpostur tubuh tinggi tegap.
Awak media meminta keterangan Gatot di luar ruang sidang.
"Saya dalam kapasitas dipanggil sebagai saksi karena tempo hari saat di penyidikan pernah dipanggil. Dan saya memberikan seperti apa yang saya tulis di berita acara. Tidak. Saya tidak berubah dan tidak ada pencabutan," kata Gatot.
Gatot mengaku ini merupakan pertemuan pertama kali dengan Imam Nahrawi setelah mantan atasannya itu diproses hukum.
Dia mengaku masih menjalin hubungan baik dengan Imam.
"Baru pertama kali ketemu Pak Imam. Hari ini setelah kemudian beliau ada di KPK. Saya berhubungan baik, karenanya anyway, dia mantan bos saya," tambahnya.