Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPD RI Fahira Idris Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Cuitan 'Corona'

‎Anggota DPD RI Fahira Idris memenuhi panggilan dari Subdit Cyber Bareskrim Polri, Jumat (6/3/2020) malam.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anggota DPD RI Fahira Idris Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Cuitan 'Corona'
Kompas.com/Sherly Puspita
Fahira Idris. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Anggota DPD RI Fahira Idris memenuhi panggilan dari Subdit Cyber Bareskrim Polri, Jumat (6/3/2020) malam.

Panggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah Fahira Idris sebelumnya tidak bisa memenuhi panggilan pada Kamis (5/3/2020).

Fahira Idris sebelumnya tidak bisa hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri karena ada tugas negara mendampingi pimpinan DPD.

"Alhamdulilah sore ini saya baru pulang dari luar kota dan langsung datang ke Bareskrim untuk memenuhi undangan klarifikasi," ucap Fahira Idris di lobi Bareskrim Polri.

Selama pemeriksaan selama kurang lebih dua jam, Fahira Idris menjelaskan dirinya telah menyampaikan kepada penyidik perihal ketidakhadiran kemarin hingga klarifikasi soal cuitan dirinya di twitter yang berujung pada pelaporan.

Baca: Fahira Idris Berencana Laporkan Balik Muannas Alaidid

"Penting bagi saya untuk menyampaikan klarifikasi ini secara langsung agar tidak ada kesalahpahaman. Saya jelaskan bahwa tidak ada niat sedikitpun untuk membuat gaduh persoalan suspect corona. Yang ada justru niat saya sebagai anggota DPD mengimbau Pemda dan ‎masyarakat untuk mewaspadai penyebaran corona," ungkap Fahira.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui Fahira Idris dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya pada Minggu (1/3/2020).

Baca: Fahira Idris Belum Penuhi Panggilan Penyidik Cyber Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Muannas melaporkan Fahira Idris soal cuitannya karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan.

Laporan Muannas diterima dalam tanda bukti laporan bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 1 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE.

"Yang bersangkutan dilaporkan terkait berita bohong soal adanya pengawasan virus Corona di berbagai wilayah di Indonesia, yang diunggah pemilik akun Twitter Fahira Idris dalam laman media sosialnya ini telah menimbulkan kegaduhan dan meresahkan, konten itu sempat dipprotes netizen, bahkan menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #tangkapfahiraidris," kata Muannas dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/3/2020).

Baca: Hari Ini Cyber Bareskrim Polri Jadwalkan Pemanggilan Fahira Idris

Atas laporan pada dirinya, Fahira Idris menyatakan cuitannya soal "pasien suspect corona diawasi‎" tersebut digoreng oleh pihak tertentu.

Dia menyatakan siap menghadapi laporan itu.

Tindak lanjut dari laporan itu, Cyber Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan Fahira Idris sebagai terlapor pada Kamis (5/3/2020).

Sayangnya Fahira ‎belum bisa memenuhi panggilan saat itu.

Fahira mengutus kuasa hukumnya Aldwin Rahadian menemui penyidik Bareskrim dan menjelaskan mengapa belum bisa memenuhi panggilan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas