Tanggapan Para Pemred Media soal Kritik Netizen 'Wartawan Enak, Bikin Salah Tinggal ke Dewan Pers'
Gencarnya hoaks soal virus Corona, Dewan Pers, Arif Zulkifli menekankan agar masyarakat dapat mengutamakan media-media yang tidak anonim.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Garudea Prabawati
Oleh karenanya, para reporter memang dituntut bekerja dengan tepat di dalam keterbatasan tersebut.
"Manakala dia melakukan kesalahan, maka yang pertama sekali adalah dia harus melakukan ralat," ungkap Arif, dilansir ROSI dalam KompasTV, Kamis (5/3/2020).
Menyinggung soal aturan, Arif menyampaikan media arus utama merupakan media yang resmi mempunyai tata tertib dan aturan-aturan mengenai kode etik jurnalistik.
Adapun aturan-aturan tersebut dipegang oleh Dewan Pers sebagai pihak yang mengawasi media-media terkonfirmasi atau resmi.
Baca: Viral Keseruan Pengantin Ini Menikah Tanpa Resepsi, Hanya Pakai Dress Kasual & Tanpa Make Up Tebal
Seperti halnya aturan meralat berita dalam sebuah platform digital.
Pada kasus ini Arif mencontohkan, ketika terdapat judul berita yang salah maka media tidak dapat langsung menimpanya dengan judul baru.
Namun, media harus meralat berita dengan menyertakan penjelasan di akhir berita atas koreksi judul sebelumnya.
Lebih lanjut, dalam kasus ini media arus utama itu sendiri juga memungkinkan untuk termakan sumber berita dari hoaks yang tersebar bebas di sosial media lain.
Oleh karenanya, media diharapkan menjadi kliring house atau rumah untuk pelurusan berita dan informasi.
Tetapi, pada kenyataannya kini berbagai tuduhan miring terhadap media kerap berhamburan.
Jurnalisme kini dituduh sebagai media yang sudah tidak beretika karena ikut menyebarluaskan hoaks itu sendiri.
Menanggapi hal tersebut, Arif menerima kemungkinan.
"Saya kira itu kritik yang sangat baik. Saya kira media bukan sebuah institusi yang imun dari semua kesalahan. Saya kira itu bagus sekali dan media memperbaiki diri," kata Arif.
Lebih lanjut, kembali ia menekankan adanya pengawasan oleh Dewan Pers maka media harus berjalan dalam sebuah tata order berdasarkan undang-undang dan kode etik.