Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bincang dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah: Hampir Tiap Hari Telekonferensi Pantau Corona

Kementerian ketenagakerjaan melakukan telekonferensi dengan mereka hampir setiap hari. Mereka melaporkan bagaimana kondisi PMI di sana.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bincang dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah: Hampir Tiap Hari Telekonferensi Pantau Corona
Tribunnews/Herudin
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. Tribunnews/Herudin 

Ya aspirasinya banyak. Ya memang berkaitan dengan upah buruh yang semakin kecil, saya kira tidak lah benar. Karena prinsipnya ada dua syarat penting yang harus ada dalam pemberian upah, yang pertama berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah (kanan) menerima cendera mata saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. Tribunnews/Herudin
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah (kanan) menerima cendera mata saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Dan tidak boleh di bawah upah minimum, diatur dengan formula variabel upah minimum yaitu pertumbuhan ekonomi. Dan mengenai ini yang paling penting hanya berlaku pada pekerja atau buruh yang masa kerjanya di bawah 1 tahun.

Jadi memang mereka new comer, new employee, mereka yang bekerja pada fase awal masuk dunia kerja. Upah minimum (provinsi) ini tidak berlaku bagi teman-teman yang eksis bekerja. Ini yang akan terus kami sosialisasikan.

Ketentuan upah minimum pada cipta kerja ini hanya berlaku untuk mereka yang bekerja pada 0-1 tahun. Kemudian yang dianggap kontroversi banyak sekali aspirasi, upah minimum menggunakan standar provinsi padahal sebelumnya bisa diatur pada standar kota dan kabupaten.

Baca: Duka Mendalam Baim Wong Sang Ibu Meninggal Dunia, Sudah Lama Idap Penyakit, Mama Sudah Tenang

Baca: Bikin Syok! Siswi SMP Bunuh Bocah 6 Tahun, Polisi Temukan Gambar Wanita Terikat & Buku Curhat Pelaku

Yang pertama upah minimum pada jaring pengaman, batas terendah yang digunakan sebagai jaring pengaman agar pekerja atau buruh itu tidak dibayar lebih rendah dari upah minimum.

Kemudian penetapan upah minimum pada UMP merupakan salah satu upaya untuk mengedepankan upah minimum sebagai safety nett. Akan terjadi penyederhanaan upah minimum yang berimplikasi positif, proses penetapan dan peninjauan upah minimum berdasarkan pada ketersediaan data ekonomi makro yang valid, relevan, dan akuran sesuai kebutuhan.

Juga menghilangkan kerancuan dalam implementasi dan mengefektifkan komunikasi serta penyederhanaan, penyebarluasan upah minimum dievaluasi secara ketat penerapannya sesuai dengan filosofinya sebagai jaring pengaman.

Berita Rekomendasi

Ketiga itu akan mengurangi disparitas antar kabupaten dalam satu provinsi seperti yang terjadi saat ini. Jadi terlalu disparitas antarkabupaten.

Misal Jawa Barat, disparitas antara Bekasi, Karawang dengan Garut, Tasik itu kan cukup tinggi. Bekasi dan Karawang, UMK Rp 4 jutaan, sedangkan di Garut itu Rp 1,8 juta. Disparitas sangat tinggi, jadi upah minimum itu yang bisa mengurangi gap atau kesenjangan.

Tribun: Hal yang ditakuti buruh, jika RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan menggunakan batas bawah yang diatur upah provinsi, padahal lebih rendah dari UMK daerah tertentu?

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. Tribunnews/Herudin
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Sekali lagi, ini kan berlaku untuk pekerja baru. Teman-teman yang sudah bekerja ini akan mengikuti struktur dan skala upah. Upah ini tidak bisa ditangguhkan. Jadi ini berlaku pada pekerja baru. Setelah Undang-Undang ini disahkan maka berlaku untuk pekerja baru.

Tribun: Ada juga beberapa kontroversi dalam RUU Ombinus Law Cipta Lapangan Kerja. Misal dalam PHK, semula pekerja berhak memperoleh pesangon dan atau uang penghargaan massa kerja dan uang penggantian hak. Namun dalam uang penggantian hak itu dihilangkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja?

Uang penggantian hak tidak dihilangkan atau tetap diatur. Dalam RUU Cipta Kerja uang penggantian hak itu dapat diatur dalam perjanjian kerja, kemudian peraturan perusahaan, kemudian PKB bukan Partai Kebangkitan Bangsa, tapi Perjanjian Kerja Bersama.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah (kanan) saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. Tribunnews/Herudin
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah (kanan) saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Apa pertimbangannya? Karena pergantian perumahan sudah ada dalam program tabungan perumahan, pergantian pengobatan sudah ada pada program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Pergantian ongkos pulang dan sisa cuti dapat diatur dalam PK, PP, dan PKB.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas