Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahas Tes Psikologi untuk SIM, Koordinator Jarak Aman Singgung Candaan 'Jangan-jangan SIM Nembak'

Koordinator Jarak Aman Edo Rusyanto singgung candaan SIM nembak jadi kritikan ke polisi. Berikut daftar harga pembuatan dan perpanjang SIM di Jateng.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Bahas Tes Psikologi untuk SIM, Koordinator Jarak Aman Singgung Candaan 'Jangan-jangan SIM Nembak'
Tribunnews/JEPRIMA
Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dilengkapi terobosan teknologi di dalamnya. Tribunnews/Jeprima 

"Tapi kita bisa lihat bagaimana fakta data yang ada."

Edo berharap masyarakat tidak hanya memandang SIM sebagai kewajiban namun juga kebutuhan.

"Temuan kami di lapangan kan masyarakat melihat SIM sebagai kewajiban," kata Edo.

"Nah ini yang mau kita coba geser, itu tidak hanya kewajiban, harusnya Surat Izin Mengemudi itu ya kebutuhan kita sebagai jaminan kita turun ke jalan raya memiliki perilaku bertanggungjawab, mampu mengendalikan diri, menanjaga konsentrasi," tuturnya.

Bagi Edo, harusnya proses permohonan SIM itu memang satu paket berisi tes kesehatan rohani dan jasmani (psikologi) hingga tes praktik dan teori.

Dengan demikian, masyarakat bisa lebih serius untuk memenuhi persyarakat kepemilikan SIM dan tidak asal membayar.

Berikut video lengkapnya:

Berita Rekomendasi

Dikutip Tribunnews.com dari motorplus-online.com, tes psikologi bagi pemohon SIM dikenakan biaya Rp 50.000.

Pemohon SIM juga dikenakan biaya tes kesehatan, yakni KIR dokter sebesar Rp 40.000.

Baiaya dua tes kesehatan di atas belum termasuk biaya pembuatan atau perpanjangan SIM.

Berikut ini daftar biaya pembuatan dan perpanjangan SIM di Jawa Tengah:

SIM baru:
-SIM A Rp 120.000
-SIM A Umum Rp 120.000
-SIM B1 Rp 120.000
-SIM B1 Umum Rp 120.000
-SIM B2 Rp 120.000
-SIM B2 Umum Rp 120.000
-SIM C Rp 100.000

SIM perpanjangan:
-SIM A Rp 80.000
-SIM B Rp 80.000
-SIM C Rp 75.000
-SIM D Rp 30.000

(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (motorplus-online.com/ Galih Setiadi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas