Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJS Kesehatan Sebut Belum Terima Putusan MA Soal Pembatalan Kenaikan Iuran

Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BPJS Kesehatan Sebut Belum Terima Putusan MA Soal Pembatalan Kenaikan Iuran
TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi Pasal 65 huruf F Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Senin (17/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Permohonan uji materi itu diajukan olen Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan karena keberatan dengan adanya kenaikan tersebut.

Terkait pembatalan tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menyebut pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA.

Baca: Persib Bandung Menang di Kandang Arema FC Bukan Kerja yang Mudah kata Robert Alerts

Baca: Persib Bandung Masih Bercokol di Pucuk Klasemen Sementara

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ kata Iqbal melalui keterangn resminya, Senin (09/03/2020).

Sementara itu jika salinan sudah diterima, pihak BPJS Kesehatan akan mempelajari lebih dulu hasil putusan MA dan melakukan koordinasi dengan kementerian yang terkait dengan penyelenggaraan BPJS Kesehatan.

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” tutur Iqbal.

Berita Rekomendasi

Pada putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas