Danai Teroris, Kepala BNPT Minta Kedubes Singapura Dampingi Tiga WNI Dipenjara Singapura
Pernyataan Suhardi tersebut menanggapi tiga WNI di Singapura yang telah divonis penjara karena terbukti mendanai aksi terorisme.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Sumbangan ini ditujukan kepada keluarga anggota JAD yang telah meninggal atau berada di penjara.
Setiap orang menyumbang 20 dollar AS, dan Retno mengirim uang ke tunangannya di Indonesia, FIkri Zulfikar, yang dikenal sebagai pendukung entitas teroris.
Baca: Sejak Sang Buah Hati Meninggal Dunia, Karen Pooroe Merasa Hidupnya Hampa
Selain menyumbang dana, Anindia juga mengunggah video pemboman dan pembunuhan oleh ISIS di Facebook, dan membuat akun baru ketika unggahan-unggahannya diblokir.
Demikian yang diuraikan jaksa penuntut.
Singapura sendiri merupakan "rumah" bagi lebih dari 250 ribu TKI, dan sudah ditemukan beberapa kasus TKI yang diduga telah diradikalisasi.
Sebelumnya, pada 12 Februari 2020 Turmini (31) dijatuhi hukuman tiga tahun sembilan bulan penjara, sedangkan Retno Hernayani (37) harus masuk bui selama 1,5 tahun.