Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah MA Batalkan Kenaikan, Rp 25 Ribu untuk Kelas 3

Rincian daftar iuran BPJS Kesehatan Mulai kelas 1 2 3 terbaru setelah Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran di Perpres nomor 75 Tahun 2019

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
zoom-in Daftar Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah MA Batalkan Kenaikan, Rp 25 Ribu untuk Kelas 3
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut rincian daftar iuaran BPJS Kesehatan terbaru setelah MA batalkan kenaikan.

Diketahui, iuran BPJS Kesehatan batal naik setelah Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Uji materi Perpres nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan diproses oleh Mahkamah Agung atas permohonan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata Juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, saat dihubungi Tribunnews, Senin (9/3/2020).

Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)
Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Daftar Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500/bulan untuk kelas 3

Berita Rekomendasi

b. Sebesar Rp 51 ribu/bulan untuk kelas 2

c. Sebesar Rp 80 ribu/bulan untuk kelas 1

Baca: Tarif BPJS Kesehatan Batal Naik, Ini Rinciannya: Iuran Kelas 3 Tetap Rp 25.000

Baca: Simak Cara Mudah Cek Tagihan BPJS Kesehatan, Akses bpjs-kesehatan.go.id hingga SMS Gateway

Persidangan uji materi Perpres nomor 75 Tahun 2019 dipimpin Ketua Majelis Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Matono Wahyunadi.

Lewat putusan persidangan, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi putusan tersebut.

MA mengungkapkan, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas