Daftar Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah MA Batalkan Kenaikan, Rp 25 Ribu untuk Kelas 3
Rincian daftar iuran BPJS Kesehatan Mulai kelas 1 2 3 terbaru setelah Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran di Perpres nomor 75 Tahun 2019
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut rincian daftar iuaran BPJS Kesehatan terbaru setelah MA batalkan kenaikan.
Diketahui, iuran BPJS Kesehatan batal naik setelah Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Uji materi Perpres nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan diproses oleh Mahkamah Agung atas permohonan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata Juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, saat dihubungi Tribunnews, Senin (9/3/2020).
Daftar Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500/bulan untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu/bulan untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu/bulan untuk kelas 1
Baca: Tarif BPJS Kesehatan Batal Naik, Ini Rinciannya: Iuran Kelas 3 Tetap Rp 25.000
Baca: Simak Cara Mudah Cek Tagihan BPJS Kesehatan, Akses bpjs-kesehatan.go.id hingga SMS Gateway
Persidangan uji materi Perpres nomor 75 Tahun 2019 dipimpin Ketua Majelis Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Matono Wahyunadi.
Lewat putusan persidangan, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi putusan tersebut.
MA mengungkapkan, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.
Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.