Ini Majelis Hakim yang Ditunjuk PN Jakarta Utara di Sidang Terdakwa Penyiraman Novel Pekan Depan
Kasus perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memasuki babak baru.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima pelimpahan berkas kedua terdakwa penyiraman dari Kejati DKI Jakarta.
"Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 PN Jakarta Utara (Jakut) telah menerima pelimpahan berkas perkara," kata Humas PN Jakut, Djuyamto kepada awak media, Rabu (11/3/2020).
Dalam keterangan yang dirilis PN Jakut, dua terdakwa penyiraman Novel Baswedan adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete yang diketahui merupakan anggota polri aktif.
Mereka akan menjalankan persidangan pada Kamis (19/3/2020).
"Majelis Hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Kamis tanggal 19 Maret 2020," jelas dia.
Baca: Kejanggalan Kasus Penyelidikan Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, Bukti Penting Justru Hilang
Dalam kasus ini, Ketua PN Jakut telah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin sidang kedua terdakwa.
Ada empat orang yang diutus oleh pihak PN Jakut.
"Tim majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut yaitu Djuyamto sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Taufan Mandala dan Agus Darwanta serta Muh Ichsan sebagai Panitera Pengganti," tukasnya.
Dalam kasus ini, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 355 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan lebih subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.