Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Majelis Hakim yang Ditunjuk PN Jakarta Utara di Sidang Terdakwa Penyiraman Novel Pekan Depan

Kasus perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memasuki babak baru.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Majelis Hakim yang Ditunjuk PN Jakarta Utara di Sidang Terdakwa Penyiraman Novel Pekan Depan
Warta Kota/Adhy Kelana
Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima pelimpahan berkas kedua terdakwa penyiraman dari Kejati DKI Jakarta.

"Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 PN Jakarta Utara (Jakut) telah menerima pelimpahan berkas perkara," kata Humas PN Jakut, Djuyamto kepada awak media, Rabu (11/3/2020).

Dalam keterangan yang dirilis PN Jakut, dua terdakwa penyiraman Novel Baswedan adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete yang diketahui merupakan anggota polri aktif.

Mereka akan menjalankan persidangan pada Kamis (19/3/2020).

"Majelis Hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Kamis tanggal 19 Maret 2020," jelas dia.

Baca: Kejanggalan Kasus Penyelidikan Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, Bukti Penting Justru Hilang

Dalam kasus ini, Ketua PN Jakut telah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin sidang kedua terdakwa.

Berita Rekomendasi

Ada empat orang yang diutus oleh pihak PN Jakut.

"Tim majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut yaitu Djuyamto sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Taufan Mandala dan Agus Darwanta serta Muh Ichsan sebagai Panitera Pengganti," tukasnya.

Dalam kasus ini, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 355 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan lebih subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas