Siswi SMK Digerayangi di Kelas, Polisi Akan Panggil Pihak Sekolah, Peran Guru Jadi Sorotan
Kepolisian akan panggil pihak sekolah terkait kejadian siswi SMK yang digerayangi secara paksa di Bolaang Mongondow.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
"Itu pasal pokoknya. Tapi, ada yang dikenakan Pasal 55 KUHP, turut serta membantu pegang tangan, kaki. Dikenakan oleh penyidiknya Pasal 55. Prosesnya tetap berjalan," jelasnya.
Sekolah Disorot
Setelah peristiwa penggerayangan paksa seorang siswi SMK tersebut, sekolah pun menjadi sorotan.
Anggota DPRD Sulawesi Utara Richard Sualang mengaku prihatin akan kejadian tersebut.
"Kita sangat prihatin, karena waktu lalu kita (di Manado) sudah ada kasus siswa tikam guru hingga tewas. Timbul kasus baru, dan ini bisa dibilang pelecehan seks," kata Richard di kompleks kantor DPRD Sulut, Selasa (10/3/2020) siang dilansir Kompas.com.
Baca: VIRAL Video Pelecehan Siswi SMA Beramai-ramai, Tim Siber Kepolisian dan Pemerintah Telusuri Lokasi
Richard memertanyakan peran Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut untuk memperketat pengawasan sekolah.
"Ini menjadi pertanyaan, apakah ini sudah dilakukan? Karena kasus-kasus seperti ini masih saja muncul. Karena SMA/SMK menjadi kewenangan Dikda Sulut," katanya.
Politikus PDIP ini juga mendorong adanya pemanggilan dan pemberian sanksi kepada pihak sekolah.
"Sanksi buat sekolah, dan guru juga yang bertanggungjawab. Kalau sudah di tangan polisi, silahkan diproses hukum. Kita serahkan kepada pihak berwajib," tegas Richard.
Peran Medsos
Sementara itu, kasus ini disebut Richard sebagai wujud pengaruh media sosial (medsos).
Richard menilai, mengenai medsos perlu dimasukkan ke dalam kurikulum belajar.
"Itu yang saya lihat di Sulut. Solusinya, perlu dan harus dimasukkan di kurikulum belajar khususnya SMA dan SMK terkait media sosial," kata Richard.
Hal ini disebut Richard agar para siswa lebih bijak dan memiliki etika dalam bermedia sosial.