Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi SMK Digerayangi di Kelas, Polisi Akan Panggil Pihak Sekolah, Peran Guru Jadi Sorotan

Kepolisian akan panggil pihak sekolah terkait kejadian siswi SMK yang digerayangi secara paksa di Bolaang Mongondow.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Siswi SMK Digerayangi di Kelas, Polisi Akan Panggil Pihak Sekolah, Peran Guru Jadi Sorotan
chantalmcculligh.com
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian akan memanggil pihak sekolah terkait kejadian siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Bolaang Mongondow yang dilecehkan oleh beberapa temannya.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abast.

"Untuk pihak sekolah rencananya kita akan lakukan pemanggilan juga. Untuk kita ambil keterangan," ungkapnya, Selasa (10/3/2020) dilansir Kompas.com.

Kejadian pelecehan disebut Jules terjadi pada 26 Februari 2020 lalu.

Sedangkan video tersebut diunggah salah satu pelaku di story WhatsApp pada Senin (9/3/2020).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast saat diwawancara, Senin (10/2/2020) pukul 13.37 WITA
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast saat diwawancara, Senin (10/2/2020) pukul 13.37 WITA (KOMPAS.com/SKIVO MARCELINO MANDEY)

Baca: Ingat Puspa Dewi yang Dijuluki Nenek Cantik? Kini Punya Cucu di Usia 52 Tahun, Foto Kayak Ibu & Anak

Kemudian video tersebut viral dalam sehari, seperti di Facebook, Twitter, hingga Instagram.

Kepolisian masih mendalami motif di balik perbuatan tidak senonoh tersebut.

Berita Rekomendasi

Meskipun, pelaku dikabarkan sebelumnya hanya berniat untuk bercanda.

"Motifnya masih terus kita dalami terkait motif pelaku. Barangkali ada motif lain tidak sekedar bercanda," ungkap Jules.

Sementara itu barang bukti yang diamankan adalah sebuah ponsel.

Ponsel tersebut yang digunakan untuk merekam aksi tersebut.

Baca: Bermodalkan Gambar Kebencian, Pakar Mikro Ekspresi Sebut Siswi Pembunuh Bocah Simpan Luka Dalam

Ancaman Pasal

Sementara itu, para tersangka akan dijerat dengan pasal pokok UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Akan tetapi, ada pasal tambahan yang akan ditetapkan berdasar barang bukti dan pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas