Fakta Kebijakan Tanggung Pajak Gaji Karyawan, Khusus Industri Manufaktur untuk Enam Bulan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan bahwa pemerintah akan menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan bahwa pemerintah akan menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Ini salah satu upaya pemerintah mencegah perlambatan ekonomi di tengah gempuran wabah corona.
Kini perusahaan atau karyawan tidak perlu memotong pajak pengasilannya.
"Pada dasarnya tadi disampaikan, paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang saya sampaikan, mengenai PPh 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (11/3/2020) dikutip dari Kompas.com.
Baca: 6 Bulan Bebas Pajak, Kenali Aturan Penghitungan PPh 21 pada Gaji Pegawai Tetap dan Tidak Tetap
Langkah pembebasan PPh ini adalah satu dari empat kebijakan terkait insentif fiskal.
Tiga kebijakan lainnya adalah penangguhan pembayaran PPh pasal 22, PPh pasal 25 serta restitusi dipercepat untuk Pajak Penghasilan (PPN).
"Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan space dalam situasi sangat ketat, sekarang mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," lanjut Sri Mulyani.
Berikut fakta-fakta kebijakan terkait PPh Pasal 21:
1. Mengurangi Beban Industri
Diharapkan pembebasan pajak penghasilan untuk karyawan ini bisa membantu industri dalam menanggung beban tersebut.
Sri Mulyani menjelaskan, langkah ini diharapkan bisa sedikit mengurangi tekanan di sektor industri.
"Itu semua tujuannya untuk industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi ketat sekarang ini mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," ujar Sri Mulyani dilansir Kompas.com.
Baca: Login DJP Online di djponline.pajak.go.id, Ini Panduan Lapor SPT Tahunan 2020 Melalui Efilling
Menteri Keuangan ini juga menjelaskan, bahwa skema kebijakan semacam ini sempat dilakukan pemerintah pada 2008-2009.
Dimana saat-saat itu Indonesia tengah menghadapi krisis keuangan global.
2. Penundaan Pembayaran PPh Pasal 22, 25 dan Restitusi Cepat
Seperti sudah disebutkan sebelumnya, selain PPh Pasal 21, pemerintah menelurkan tiga kebijakan lain.
PPh Pasal 22 berlaku untuk badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi.
Pembayaran pajak dilakukan kepada perusahaan yang melakukan impor atau pembeli atas penjualan barang mewah.
Baca: 6 Bulan Bebas Pajak, Kenali Aturan Penghitungan PPh 21 pada Gaji Pegawai Tetap dan Tidak Tetap
Baca: Pemerintah Tanggung PPh 21, Gajian Bisa Full Selama 6 Bulan, Dimulai April
PPh Pasal 25 ini untuk wajib pajak baik pribadi maupun badan yang memiliki usaha.
Pada wajib pajak ini diharuskan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.
Sementara itu, untuk restitusi cepat belum dijelaskan secara rinci oleh Sri Mulyani.
Hanya sebatas akan menaikkan batasannya menjadi 5 Miliar.
Kebijakan ini diharapkan bisa memperlancar aliran perputaran dana yang macet di perusahaan akibat Covid-19.
3. Khusus Industri Manufaktur
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan berbagai stimulus perpajakan ini hanya berlaku untuk industri manufaktur.
"Semua (insentif yang diberikan) manufaktur. Fokusnya sektor itu," jelas Airlangga di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Selain di bidang pajak, pemerintah juga memberiakn stimulus untuk memudahkan impor bahan baku.
Kemudahan impor ini bisa mengurangi larangan batasan pada sektor tertentu.
"Kemudian juga intergasi sistem online daripada Inaport yang ada di pelabuhan dan Bea Cukai," lanjutnya.
Kendati demikian, Airlangga belum membeberkan rinci terkait skema kelonggaran yang akan diberikan pada sektor industri.
Kebijakan paket ini, akan di-review setiap enam bulan.
Lanjut tidaknya tergantung dengan perkembangan wabah corona ke depannya.
"Nanti itu kita bikin enam bulan, kita review lagi efeknya seperti apa. Bisa (diperpanjang)," ujar Airlangga.
Airlangga juga berharap, kebijakan ini bisa segera dibuat payung hukumnya.
Saat disinggung terkait kapan akan diberlakukan, Airlangga berharap akan bisa dilakukan April mendatang.
"(April) mudah-mudahan bisa," ungkapnya.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani) (Kompas.com/Mutia Fauzia)