Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan tentang PPh 21 dan Aturan Wajib bagi Pemberi Serta Penerima Upah Kerja

Apa Itu PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penjelasan tentang PPh 21 dan Aturan Wajib bagi Pemberi Serta Penerima Upah Kerja
pixabay.com/stevepb
Ilustrasi Apa Itu PPh 21? Berikut Penjelasan Lengkap dan Aturan Wajib bagi Pemberi 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah bakal menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

"Pada dasarnya tadi disampaikan, paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang saya sampaikan, mengenai PPh 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri," ujar Sri Mulyani, Tribunnews kutip dari Kompas.com, Kamis (21/3/2020).

Lantas, apa itu PPh 21?

Melansir pajak.go.id, Pajak Penghasilan Pasal 21 atau dikenal PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek dalam negeri.

ANTRI KEMBALIKAN e-SPT PAJAK - Ratusan karyawan Kompas Gramedia mengantri untuk mengembalikan SPT Pajak lama, yang akan diaplikasi menjadi e-SPT, Selasa (25/3/2014) di loby Kompas Gramedia. Sesuai dengan peraturan pajak no. Per-14/PJ/2013 maka mulai masa pajak Januari 2014 semua perusahaan wajib menggunakan e-SPT PPH 21 untuk pelaporan pajak penghasilan para karyawannya. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)
ANTRI KEMBALIKAN e-SPT PAJAK - Ratusan karyawan Kompas Gramedia mengantri untuk mengembalikan SPT Pajak lama, yang akan diaplikasi menjadi e-SPT, Selasa (25/3/2014) di loby Kompas Gramedia. Sesuai dengan peraturan pajak no. Per-14/PJ/2013 maka mulai masa pajak Januari 2014 semua perusahaan wajib menggunakan e-SPT PPH 21 untuk pelaporan pajak penghasilan para karyawannya. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO/FX ISMANTO)

Baca: Pemerintah Tanggung PPh 21, Gajian Bisa Full Selama 6 Bulan, Dimulai April

Baca: Login DJP Online di djponline.pajak.go.id, Ini Panduan Lapor SPT Tahunan 2020 Melalui Efilling

Pemberi Kerja/Pemotong PPh 21/26

Pemotong PPh Pasal 21/26 terdiri dari:

- Pemberi kerja

Berita Rekomendasi

- Bendahara dan pemegang kas pemerintah

- Dana pensiun

- Orang pribadi pembayar honorarium

- Penyelenggara kegiatan

Penerima Penghasilan

Sementara penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 dan/atau 26 yakni:

1. Pegawai.

2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21.

3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris.

- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya.

- Olahragawan.

- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.

- Pengarang, peneliti, dan penerjemah.

- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.

- Agen iklan.

- Pengawas atau pengelola proyek.

- Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara.

- Petugas penjaja barang dagangan.

- Petugas dinas luar asuransi.

- Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya

4. anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama juga merupakan Wajib Pajak PPh Pasal 21.

5. Wajib Pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:

- Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;

- Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;

- Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;

- Peserta pendidikan dan pelatihan; atau

- Peserta kegiatan lainnya.

Baca: Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji Karyawan, Berlaku Selama 6 Bulan

Baca: Karyawan Hotel Dirumahkan, PHRI Minta Pemerintah Beri Relaksasi Pajak ke Pengusaha

Aturan bagi Pemberi Kerja

Sementara itu, jika Anda merupakan pemberi kerja yang memotong PPh 21 dan/atau 26 ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Hal-hal tersebut yakni:

- Melakukan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan tarif PPh yang berlaku.

- Membuat bukti potong PPh Pasal 21 melalui aplikasi e-SPT PPh Pasal 21.

- Melakukan penyetoran PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP-KJS 411121-100).

Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Misalnya: pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan pada bulan April 2019, maka penyetoran PPh-nya adalah paling lambat dilakukan pada tanggal 15 bulan Mei 2019.

- Melakukan pelaporan PPh Pasal 21 dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPh melalui djponline.pajak.go.id atau ASP.

Aturan Bagi Penerima Penghasilan 

Bagi Anda termasuk orang pribadi penerima penghasilan dari pemberi kerja yang bertindak sebagai pemotong PPh 21 dan/atau 26 ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Beberapa hal tersebut yakni:

- Meminta dan mendapatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1 dan 1721-A2) atas penghasilan yang diterima dan dipotong PPh Pasal 21 secara berkala.

- Apabila Anda berstatus sebagai pegawai tetap dan penerima pensiun yang PPh Pasal 21 nya dipotong oleh pemberi kerja maupun dana pensiun, maka Anda berhak menerima bukti pemotongan setiap awal tahun.

- Apabila Anda berstatus sebagai penerima honorarium, bukan pegawai, dan peserta kegiatan yang penghasilannya dipotong PPh Pasal 21-nya oleh pemberi penghasilan, maka Anda berhak menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 setelah penghasilan dibayarkan.

- Apabila Anda menerima penghasilan dari pemberi kerja, namun PPh Pasal 21-nya tidak dipotong, maka penghasilan tersebut wajib diperhitungkan dan dilaporkan melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada tahun pajak yang sama.

(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Mutia Fauzia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas