Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Singgung soal Virus Corona, Jaksa Belum Pastikan Kehadiran Saksi Sidang Aulia Kesuma

Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana

Editor: Sanusi
zoom-in Singgung soal Virus Corona, Jaksa Belum Pastikan Kehadiran Saksi Sidang Aulia Kesuma
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) 

Dua eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, hanya terdiam ketika dijanjikan uang Rp 200 juta sebagai imbalan untuk membunuh Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.

Hal itu dikatakan saksi mahkota bernama Rody Syaputra Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (12/3/2020).

"Mereka diam, noleh ke saya, terus tengok kanan-kiri," kata Rody dalam kesaksiannya.

Menurut Rody, iming-iming uang tersebut dikatakan Aulia di dalam mobil saat dalam perjalanan dari Hotel Oyo, Pasar Minggu, ke Apartemen Kalibata City, Pancoran.

"(Di dalam mobil) ada Aki, saya, Alpat (Supriyanto), ibu Aulia, Agus, dan Sugeng. Ibu Aulia yang nyetir," jelas dia.

Jaksa telah mendakwa Agus dan Sugeng melakukan pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.

Berita Rekomendasi

Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.

Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

3. Rody Ngaku Ingin Gagalkan Rencana Pembunuhan Pupung

Saksi mata bernama Rody Syaputra Jaya mengaku ingin menggagalkan pembunuhan terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili yang direncanakan Aulia Kesuma.

Di depan Majelis Hakim, Rody mengatakan sudah menolak permintaan Aulia untuk membantunya membunuh Pupung.

"Saat itu saya terang-terangan bilang tidak mau, saya tidak sanggup," kata Rody di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (12/3/2020).

Ia bahkan mengaku sudah meminta dua eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, untuk tidak menyanggupi permintaan wanita 45 tahun itu.

"Sama mereka (Agus dan Sugeng) juga saya bilang, jangan mau disuruh bunuh. Tapi mereka cuma diam," ujarnya.

Beberapa jam sebelum Pupung dibunuh, Rody mengatakan bahwa ia mengatur strategi guna menggagalkan rencana pembunuhan.

"Saya panggil Alpat (Supriyanto). Saya suruh dia pura-pura kesurupan supaya tidak ikut," tutur Rody.

Pada akhirnya, Rody dan Alpat tidak ikut melakukan eksekusi pembunuhan Pupung di rumah Lebak Bulus, Cilandak, 23 Agustus 2019.

Dalam dakwaan Jaksa, Rody adalah orang yang diminta Aulia mencarikan dukun untuk menyantet Pupung.

Rody meminta uang sebesar Rp 45 juta sebagai biaya ritual santet dan imbalan dirinya. Tanpa berpikir panjang, Aulia memenuhi permintaan Rody.

Setelahnya, Rody mengajak Supriyanto alias Alpat mencari dukun santet di Parangtritis, Yogyakarta. Akan tetapi, ritual santet yang dilakukan sang dukun tidak berhasil.

Rody pun menyarankan Aulia untuk membunuh Pupung dengan cara ditembak.

"Cara itu gagal lagi karena Pupung jarang keluar rumah," ujar Jaksa Sigit Hendradi.

Dukun santet ketiga yang disewa Aulia adalah Mbah Borobudur. Namun, lagi-lagi tak berhasil.

Aulia kemudian mencari dukun santet lainnya dengan bantuan asisten rumah tangganya bernama Teti.

Teti mengenalkan Aulia dengan dukun bernama Aki. Namun, Aki tidak menyanggupi permintaan Aulia untuk menyantet Pupung hingga tewas.

Kebijakan Pemkot Bekasi Tangani Corona, Sekolah Diliburkan Hingga Larang Kegiatan Keramaian

4 Fakta Penemuan Potongan Tubuh Bayi yang Jadi Rebutan Anjing, Diduga Hasil Hubungan Gelap

Gempa 5,4 M Guncang Sumba Barat Daya, NTT, BMKG Sebut Tidak Berpotensi Tsunami

Meski begitu, Aki menawarkan cara lain, yakni menyewa pembunuh bayaran. Keduanya adalah Agus Sugeng.

Pembunuhan pun dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.

Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas