Singgung soal Virus Corona, Jaksa Belum Pastikan Kehadiran Saksi Sidang Aulia Kesuma
Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana
Editor: Sanusi
Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).
Persidangan ini dijadwalkan bakal digelar sekitar pukul 15.00.
"Agendanya masih (mendengar) keterangan saksi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi saat dihubungi, Senin (16/3/2020).
Jaksa mendakwa Aulia dan Geovanni telah melakukan pembunuhan berencana. Mereka pun terancam hukuman mati.
"Dakwaan primer Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," kata Jaksa Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Dalam dakwaan Jaksa, Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.
Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Dua Eksekutor Suruhan Aulia Dijanjikan Rp 200 Juta
Dua eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng dijanjikan uang Rp 200 juta sebagai imbalan untuk membunuh Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.
Mendapat tawaran tersebut, keduanya diam hanya tolah toleh.
Iming-iming uang tersebut dikatakan Aulia di dalam mobil saat dalam perjalanan dari Hotel Oyo, Pasar Minggu, ke Apartemen Kalibata City, Pancoran.
Simak selengkapnya: