Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ungkap Uang Rp 3 Miliar untuk Asisten Eks Menpora Itu Dimasukkan ke dalam Koper

Dalam kesaksiannya, Arief mengaku masuk ke dalam ruangan Bendahara KONI Johny E Awuy untuk mengambil uang tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Saksi Ungkap Uang Rp 3 Miliar untuk Asisten Eks Menpora Itu Dimasukkan ke dalam Koper
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Sidang lanjutan kasus suap dana hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto mengakui pernah ada penyerahan uang Rp 3 miliar kepada Miftahul Ulum, asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi.

Hal itu terkuak dalam sidang lanjutan kasus suap dana hibah KONI ke Kemenpora dengan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Dalam kesaksiannya, Arief mengaku masuk ke dalam ruangan Bendahara KONI Johny E Awuy untuk mengambil uang tersebut.

Baca: Penjelasan Soal Lima Pejabat PDAM Cianjur yang Plesir ke Eropa di Tengah Wabah Corona

Baca: Eks Menpora Imam Nahrawi Kembali Bersitegang dengan Bekas Anak Buah di Ruang Sidang

"Pak Johny berapa jumlahnya?" kata Arief kala berbincang dengan Johny di ruangannya saat itu.

"Ini mas ada uang untuk mas Ulum" ucap Arief meniru ucapan Johny.

"Berapa?" tanya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Arief.

Berita Rekomendasi

"Pada akhirnya saya tahu itu Rp 3 miliar," jawab Arief.

"Pecahan berapa?" tanya JPU KPK lagi.

"Rp 100.000," jawab Arief.

Kata Arief, uang Rp 3 miliar itu lalu dimasukkan ke dalam koper.

Baca: Diduga Posting Foto di Whatsapp Dari Tahanan, Imam Nahrawi Terancam Dapat Sanksi Disiplin dari KPK

Setelahnya, Arief menunggu perintah lebih lanjut dari Ulum.


"Lalu saya tunggu dulu, lalu sama pak Ulum kami bawa ke daerah Pancoran, untuk di pindahkan ke mobil pak Ulum," ucap Arief.

"Rumah atau di mana?" tanya JPU KPK.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas