Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ungkap Uang Rp 3 Miliar untuk Asisten Eks Menpora Itu Dimasukkan ke dalam Koper

Dalam kesaksiannya, Arief mengaku masuk ke dalam ruangan Bendahara KONI Johny E Awuy untuk mengambil uang tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Saksi Ungkap Uang Rp 3 Miliar untuk Asisten Eks Menpora Itu Dimasukkan ke dalam Koper
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Sidang lanjutan kasus suap dana hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/3/2020). 

Ketua Umum KONI Pusat saat itu, Toto Suratman, mengajukan proposal mengenai Asian Games dan Asian Para Games 2018.

Dana yang diusulkan sebesar Rp51,5 miliar.

Untuk mempercepat proses pencairan, Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI menemui asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.

Dari pertemuan itu, disepakati adanya fee 15 hingga 19 persen dari total dana di proposal untuk diberikan kepada beberapa orang di Kemenpora termasuk Imam.

Nama-nama yang akan menerima fee itu dicatat Ulum di sebuah tisu yang kemudian diberikan kepada Hamidy.

Sebagian realisasi diberikan Januari 2018 di ruang kerja Hamidy. Ulum menerima Rp500 juta yang kemudian ditujukan kepada Imam.
Pada Maret 2018, Ulum kembali menerima Rp2 miliar dari Hamidy.
Uang itu diberikan dalam ransel warna hitam.

Pada Mei 2018, tim verifikasi menyetujui adanya pencairan proposal.
Namun, hanya Rp30 miliar yang disetujui dari permintaan Rp51,5 miliar. Proposal tersebut disetujui pada Juni 2018.

Berita Rekomendasi

Realisasi pertama pencairan diberikan sebesar Rp21 miliar. Atas pencarian itu, Hamidy meminta Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI agar mencairkan dana itu sebesar Rp10 miliar.

Dari Rp10 miliar, sebesar Rp9 miliar diberikan kepada Imam melalui Ulum dan orang suruhan Ulum, Arief Susanto, secara bertahap yakni: Rp3 miliar diberikan di ruang kerja Johnny, Rp3 miliar dalam mata uang asing diberikan di lapangan golf Senayan, dan Rp3 miliar diberikan di lapangan bulutangkis Kemenpora.

Selain itu, Hamidy dan Johnny juga menyuap Deputi IV Kemenpora Mulyana berupa uang Rp300 juta dan satu mobil Fortuner.

Atas pemberian tersebut, Kemenpora kemudian mencairkan dana hibah tahap kedua sebesar Rp9 miliar.

Suap terkait Proposal KONI untuk Seleksi Calon Atlet dan Pelatihan Atlet Berprestasi Tahun 2018


Penerimaan kedua Imam yakni terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatihan atlet berprestasi tahun 2018.

Bermula pada 30 Agustus 2018. Saat itu, Tono selaku Ketua KONI Pusat mengirimkan proposal sebesar Rp16,4 miliar ke Kemenpora. Proposal itu kemudian diverifikasi Mulyana. Dalam prosesnya, Ulum beberapa kali hubungi Mulyana agar proposal segera diproses.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas