Saksi Ungkap Uang Rp 3 Miliar untuk Asisten Eks Menpora Itu Dimasukkan ke dalam Koper
Dalam kesaksiannya, Arief mengaku masuk ke dalam ruangan Bendahara KONI Johny E Awuy untuk mengambil uang tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
"Cuma pinggir jalan saja, soalnya saya langsung masukkin ke mobil," jawab Arief.
"Ketemu Ulum?" lanjut JPU KPK.
Baca: Imam Nahrawi Tersinggung Saat Gatot Beberkan Permintaan Uang Saku untuk Naik Haji
"Iya, saya langsung mindahin koper ke Ulum," tutur Arief.
"Kan udah dipindahin, dia (Ulum) enggak ngomong aspri bawa duit Rp 3 M, ini untuk apa?" tanya JPU KPK.
"Waktu itu pak Ulum enggak bilang, cuma bilang 'terima kasih ya', setelah itu saya berpisah," jawab Arief.
"Hubungannya dengan saudara mau disuruh ambil uang?" JPU KPK mengonfirmasi.
"Karena beliau (Ulum) aspri pak menteri (Imam Nahrawi)," jawab Arief.
Imam Nahrawi didakwa menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,6 miliar selama menjabat menpora.
Suap yang diterima Imam terkait pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI.
JPU KPK membacakan kontruksi suap yang diterima Imam dalam dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (14/2/2020).
Setidaknya ada dua suap yang diduga diterima Imam dalam perkara ini.
Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Kedua, terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatihan atlet berprestasi tahun 2018.
Suap terkait Proposal KONI untuk Asian Games dan Asian Para Games 2018
Kasus suap ini bermula pada 17 Januari 2018.