Cegah Penularan Covid-19, PN Jakarta Utara Membatasi Pengunjung Masuk Ruang Sidang
pembatasan itu menyusul intruksi presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencegahan penularan virus corona di tempat keramaian.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut), Agus Ardiansyah menyampaikan, pihaknya akan membatasi peserta yang dapat memasuki ruang persidangan dua terdakwa penyiraman Novel Baswedan pada Kamis (19/3/2020).
Menurut Ardiansyah, pembatasan itu menyusul intruksi presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencegahan penularan virus corona di tempat keramaian.
"Iya udah mulia kita batasi. Pencegahan Covid-19. Kita udah sekitar 2-3 hari lah," kata Ardiansyah di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
Baca: Tim Advokasi: Sidang Penyiram Novel Baswedan Jangan Sampai Hanya Jadi Formalitas
Berdasarkan pengamatan Tribunnews di lokasi, kursi peserta sidang memang telah ditandai dengan lakban hitam menandakan para peserta sidang harus duduk berjarak. Kursi sepanjang 1 meter hanya bisa ditempati oleh dua hingga tiga orang.
Sebelum memulai sidang, Ardiansyah menyebut, ketua majelis hakim nantinya bakal menjelaskan tata tertib persidangan terkait pencegahan penularan Covid-19.
"Peraturannya nanti dibacakan sama ketua majelis berikut dengan tata tertib persidangan tentang aturan tentang jarak," pungkasnya.
Baca: Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan Berharap Sidang Ditunda karena Pandemi Corona
Diberitakan sebelumnya, rencananya sidang tersebut bakal digelar terbuka sekira pukul 13.00 WIB. Sidang tersebut direncanakan bakal dihadiri langsung oleh kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahuleter.
"Dijadwalkan pukul 13.00 WIB. Tentu jika pada jam tersebut terdakwa, jaksa dan penasehat hukum terdakwa sudah hadir on time," kata Humas Jakarta Utara, Djumyanto kepada awak media, Kamis (19/3/2020).
Djumyanto mengatakan, sidang tersebut bakal digelar terbuka untuk umum.
"Ya, sidang terbuka untuk umum," pungkasnya.
Sementara itu, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dipastikan tak dapat hadir di sidang perdana kasus penyiraman air keras di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/2/2020) besok.
Baca: Surat Imbauan Keuskupan Agung Jakarta Bagi Umat Katolik untuk Cegah Virus Corona
"Kondisi kesehatan matanya memburuk," kata kuasa hukum Novel, Saor Siagian, kepada Tribunnews.com, Rabu (18/3/2020).
Kata Saor, tim kuasa hukum sudah menyiapkan tim pemantau untuk menganalisis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia hanya menginginkan JPU bisa menguak fakta baru dalam kasus ini.
"Kita dorong JPU untuk mendalami aktor yang terlibat dalam penyerangan ini. Pemantauan ini juga memantau apakah peradilan berjalan fair dan transparan atau ada tekanan," tegas Saor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.