Lapas dan Rutan Pastikan Hak Komunikasi WBP Tetap Terpenuhi Meski Kunjungan Ditiadakan Sementara
Salah satu langkah yang diambil adalah meniadakan layanan kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) hingga 1 April 2020.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan mengambil langkah cepat dan antisipatif menyusul makin mewabahnya Virus Corona atau Covid 19.
Salah satu langkah yang diambil adalah meniadakan layanan kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) hingga 1 April 2020 atau mengikuti perkembangan selanjutnya.
Meski begitu, jajaran Pemasyarakatan memastikan komunikasi WBP dengan keluarga mereka tidak terputus dengan tidak adanya layanan kunjungan.
Hal ini ditegaskan Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yunaedi, saat melakukan pemantauan ke sejumlah UPT Pemasyarakatan wilayah Tangerang, Rabu (18/3/2020).
Apalagi Banten masuk dalam zona merah penyebaran Covid 19.
"Kunjungan sementara di-stop. Ini murni demi mencegah penyebaran Covid 19. Gantinya dengan video call sebagai solusi pelayanan hak kunjungan WBP. Jangan karena isu Corona, pembatasan kunjungan tanpa solusi. Pastikan kondisi kondusif karena sudah banyak yang terjangkit," pesan Yunaedi.
Ia mengingatkan harus ada SOP agar tidak ada diskriminasi terhadap WBP terkait penggunaan video call.
"Jangan ada isu harus bayar. Buat batasan waktunya, maksimal berapa lama per orang. Sosialisasikan ke dalam. Petugas harus banyak komunikasi. Harus satu suara. Tunjuk pejabat struktural untuk sampaikan informasi di blok-blok hunian. Ini tanggung jawab bersama, jangan ada ego sektoral. Tampung keluhan WBP. Jangan sampai berdampak buruk dan liar karena tidak direspon," tambah Yunaedi.
Baca: Suami Istri WN Jepang Terindikasi Corona Datang ke Ambon untuk Acara Rohani, Kini Diisolasi
Baca: Bikin Resah, Polri Imbau Masyarakat Tak Sebar Hoax Wabah Virus Corona
Ia juga meminta dilakukan penjadwalan pegawai karena sesuai instruksi Presiden, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, termasuk surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM serta Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, masyarakat diminta untuk tetap di rumah.
"Virus bisa dibawa siapa saja, termasuk petugas. Maka, rundingkan kesepakatannya. Sikapi dengan baik. Jangan sampai ada manajemen yang tidak tepat. Apalagi ada kecemburuan bagian penjagaan karena staf lain bekerja dari rumah," pesan Yunaedi.
Masuknya tahanan baru juga menjadi perhatiannya karena dikhawatirkan membawa Virus Corona.
"Coba bersurat dan berkoordinasi kepada aparat penegak Hukum lain agar tidak dulu mengirim tahanan baru setidaknya sampai 14 hari ke depan. Yang pulang sidang juga harus dikarantina. Jangan sampai corona masuk. Nanti satu UPT bisa kena dampaknya," tegas Yunaedi.
Ia pun mempersilakan UPT Pemasyarakatan mengajukan rincian anggaran untuk pencegahan Corona.
"Recofusing anggaran bisa dilakukan. Bila tidak memungkinkan, ajukan rinciannya ke kami, misalnya pengadaan sabun, masker, hand sanitizer, dll," tutur pria berkaca mata ini.
Baca: Golongan Darah 0 Lebih Resisten Terhadap Corona, Ini Arti Resisten
Baca: Warga Wonogiri Positif Corona Meninggal, Ternyata Satu Mobil dengan Pasien Meninggal di RS Moewardi