Pemprov DKI Tutup Semua Tempat Pemakaman Umum di Jakarta untuk Peziarah
Seluruh Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada di Jakarta ditutup oleh Pemprov DKI untuk para peziarah.
Editor: Malvyandie Haryadi
Hasil uji spesimen diharapkan lebih cepat
Menteri Kesehatan menerbitkan Keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/182/2020 Tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam suratnya ada dua jenis jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19 yang terdiri atas Laboratorium Rujukan Nasional Pemeriksaan COVID-19 dan Laboratorium Pemeriksa COVID-19.
Laboratorium rujukan nasional adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan.
Baca: BREAKING NEWS: Satu Pasien Positif Corona di Solo Meninggal Dunia
Sedangkan laboratorium pemeriksa adalah satuan kerja di lingkup Kemenkes, Kemendikbud, dan Kemenristek.
Yakni Labkesda DKI Jakarta dan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman.
Atas persetujuan ini, Pemprov DKI berharap hasil swab tes bisa selesai dengan cepat karena pengujiannya tidak lagi bertumpu pada Litbangkes Kemenkes saja.
Baca: Viral Curhatan Pasien Suspect Corona: Masuk Ruang Dekontaminasi, Isinya Orang Batuk Semua
"Intinya sudah disetujui, jadi sekarang hasil swab dari rumah sakit nggak harus ke Litbangkes tapi bisa ke Labkesda. Jadi harapannya lebih cepat hasilnya. Kalau hasilnya lebih cepat kan bisa diketahui cepat hasil positif atau negatifnya," ungkap Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Ani Ruspitawati kepada Tribunnews.com, Rabu (18/3/2020).
Jika hasil pemeriksaan keluar cepat, diharapkan tempat tidur pasien yang sudah diketahui negatif virus corona dapat diisi kembali dengan pasien lain.
Baca: Politisi PAN Keluhkan Macet DKI di Tengah Wabah Corona, Karni Ilyas: Salahnya Pakai Bahasa Inggris
"Kalau dia sudah ketahuan negatif maka dia nggak perlu tinggal di rumah sakit terus. Jadi PDP yang suspect kecurigaan dia bisa pulang. Jadi perputaran tempat tidurnya bisa jadi lebih cepat," jelas dia.
Tapi perlu diketahui, jika hasil spesimen pasien dinyatakan positif virus corona, laboratorium pemeriksa tidak bisa mengumumkannya langsung.
Pengumuman pasien positif ke publik tetap dilakukan satu pintu lewat pemerintah pusat yakni Kementerian Kesehatan.
Untuk lebih jelasnya, berikut wilayah kerja laboratorium Pemeriksa COVID-19 yang resmi ditunjuk Pemerintah:
1. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta untuk wilayah kerja Maluku, Maluku Utara, Sumbar, Sumut, dan Aceh.