Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang 30 April 2020, Bisa Lapor Pajak Lewat Elektronik dan Tertulis
Pelayanan perpajakan di Indonesia memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM – Pelayanan perpajakan di Indonesia memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
Anda dapat melaporkan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-Filing maupun tertulis.
Kemudian, Anda bisa lapor SPT Tahunan melalui laman www.pajak go.id atau djponline.pajak.go.id.
Diketahui, mewabahnya virus corona di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia telah berimbas kepada berbagai pelayanan, temasuk pelayanan pajak di Indonesia.
Di mana mulai 16 Maret hingga 5 April 2020, pelayanan pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan.
Dilansir pajak.go.id, pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain juga ditiadakan.
Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu.
Sementara itu, wajib pajak tidak dikenakan sanksi keterlambatan, namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut, untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
Dalam memenuhi kewajiban perpajakan berupa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), Anda dapat memilih untuk menyampaikan pelaporan:
1. Secara elektronik melalui e-Filing.
Saluran e-Filing meliputi:
- Menu Login pada Situs Web Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) maupun DJP online
- Penyalur SPT elektronik
- Saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak Tertentu;
- Jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; dan saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
2. Secara tertulis melalui:
- Cara langsung;
- Pos dengan bukti pengiriman surat; atau perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar atau pos-pos layanan perpajakan di luar kantor.
Berikut langkah Lapor SPT Tahunan secara Online:
1. Siapkan kode EFIN Pajak.
Untuk mendapatkan kode ini, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.
Perlu diingat, permohonan EFIN tidak bisa diwakilkan.
2. Jangan lupa siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.
Di KPP, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.
3. Setelah mendapatkan kode EFIN, Akses situs web DJP Online.
Nantinya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.
4. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.
5. Kemudian, cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.
Anda dapat mengecek kotak masuk di email dari DJP Online untuk aktivasi akun.
6. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN.
Anda dapat menyimpan data tersebut, di tempat yang aman agar tidak hilang.
7. Agar proses pengisian SPT lebih mudah, ada 5 hal yang harus dipersiapkan, yaitu:
- Alamat email pribadi.
- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).
- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.
- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).
- Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
8. Silakan login kembali ke halaman DJP Online.
Anda dapat menggunakan nomor NPWP dan password untuk masuk ke halaman DJP Online.
9. Klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT”.
Kemudian, jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.
10. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti.
11. Klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.”
12. Kemudian, Kirim SPT.
Maka Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.
13. Anda akan menerima tanda terima elektronik melalui email.
Nantinya, pemberitahuan email tersebut bisa digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan.
Nah, itulah cara pelaporan SPT Tahunan di DJP Online, mudah kan?
Jadi, pastikan Anda sudah lapor SPT Tahunan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)