Kartu Pra Kerja Resmi Diluncurkan, Moeldoko: Ini Bukan Menggaji Pengangguran
Kartu Pra Kerja diluncurkan hari ini oleh pemerintah, Moeldoko menegaskan kartu pra kerja bukan menggaji pengangguran.
Penulis: Daryono
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Dalam program Kartu Pra Kerja ini, pemerintah menggandeng unicorn agar jangkauan Kartu Pr Kerja ini bisa diakses masyarakat secara lebih luas.
Baca: Pemerintah Luncurkan Kartu Pra Kerja, Awal April Sudah Bisa Daftar
Sesuai dengan Peraturan Presiden No 36 tahun 2020, Kartu Pra Kerja ini merupakan bantuan biaya pelatihan bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan atapun bagi mereka yang tidak memiliki pekerjaan.
"Jadi, baik itu buruh, karyawan, korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atapun lulusan SMA/SMK yang berusia 18 tahun ke atas yang tidak sedang kuliah/sekolah itu boleh mendaftar," kata dia.
Airlangga melanjutkan, Kartu Pra Kerja diprioritaskan bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan dan berusia muda.
Dari data yang ia miliki, Airlangga menyebut ada sekitar 7 juta penduduk Indonesia yang belum mendapatkan pekerjaan.
Sekitar 3,7 juta di antaranya berusia muda yakni 18-24 tahun.
Sebarannya, 64 persen di perkotaan dan 78 persen pendidikannya SMA/SMK ke atas.
Airlangga menyebut, 90 persen dari pekerja muda itu tidak pernah mendapatkan pelatihan kerja yang bersertifikat.
"Oleh karena itu, Kartu Pra Kerja ini diprioritaskan untuk pencari kerja muda dan dengan dengan bantuan pemerintah diharapkan tenaga kerja muda ini lebih kompeten, berdaya saing, produktif dan pelatihannya memilih sendiri sesuai dengan minat yang diharapkan," beber dia.
Airlangga melanjutkan, range Kartu Pra Kerja ini mulai dari Rp 3 juta sampai 7 juta per orang.
Artinya, bagi start up dimungkinkan untuk mendapatkan pelatihan lebih dari satu kali.
Menurut Airlangga, Kartu Pra Kerja ini tidak sama dengan jaminan kehilangan pekerjaan dalam RUU Cipta Kerja, namun Kartu Pra Kerja ini identik dengan jaminan kehilangan dalam skema asuransi baru sesudah diterapkannya omnibinus lawa Cipta Kerja.
Dalam Kartu Pra Kerja ini, pekerja informal ataupun pekerja baru boleh mendaftar sedangkan dalam RUU Cipta Kerja tujuannya adalah untuk untuk mereka yang sudah bekerja atau kemudian mendapatkan persoalan dengan pekerjaanya atau perusahaanya tidak kompetitif sehingga dijamin dalam jaminan kehilangan pekerjaaan.
Mekanisme Pendaftaran