Nawawi Pomolango Kenal Baik Hakim di Sidang Novel Baswedan: Mereka Profesional
"Djuyamto dan kedua anggotanya saya sangat kenal baik, mereka hakim-hakim yang profesional," kata Nawawi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengaku kenal baik dengan Hakim Djuyamto.
Djuyamto adalah hakim ketua yang menangani persidangan kasus teror kepada Penyidik KPK Novel Baswedan.
Baca: KPK Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Rekrutmen Pegawai
"Djuyamto dan kedua anggotanya saya sangat kenal baik, mereka hakim-hakim yang profesional," kata Nawawi saat dimintai konfirmasi, Jumat (20/3/2020).
Mantan Hakim Tipikor itu yakin majelis hakim yang menangani sidang itu akan bekerja profesional.
Kendati demikian, Nawawi enggan mengomentari jalannya persidangan termasuk soal dakwaan jaksa kepada dua terdakwa.
Dia hanya menekankan para hakim yang menangani kasus tersebut punya rekam jejak yang baik sehingga ia berharap persidangan kasus Novel dapat menghasilkan keputusan seadil-adilnya.
"Saya hanya percaya, karena perkara ini ditangani oleh profil-profil hakim yang cerdas dan bijak, Insya Allah hasilnya pun yang terbaik," ujar Nawawi.
Dalam kasus ini, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan.
Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.
Rahmat dan Kadir kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekira pukul 05.10 WIB melihat Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.
Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.
Baca: Akibat Wabah Corona, KPK Perpanjang Masa Penyampaian LHKPN Periodik
Bahkan, akibat perbuatan kedua terdakwa, mata kanan dan kiri Novel berpotensi mengalami kebutaan. Hal ini pun berdampak pada kinerja Novel sebagai penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.