Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nawawi Pomolango Kenal Baik Hakim di Sidang Novel Baswedan: Mereka Profesional

"Djuyamto dan kedua anggotanya saya sangat kenal baik, mereka hakim-hakim yang profesional," kata Nawawi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Nawawi Pomolango Kenal Baik Hakim di Sidang Novel Baswedan: Mereka Profesional
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengaku kenal baik dengan Hakim Djuyamto.

Djuyamto adalah hakim ketua yang menangani persidangan kasus teror kepada Penyidik KPK Novel Baswedan.

Baca: KPK Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Rekrutmen Pegawai

"Djuyamto dan kedua anggotanya saya sangat kenal baik, mereka hakim-hakim yang profesional," kata Nawawi saat dimintai konfirmasi, Jumat (20/3/2020).

Mantan Hakim Tipikor itu yakin majelis hakim yang menangani sidang itu akan bekerja profesional.

Kendati demikian, Nawawi enggan mengomentari jalannya persidangan termasuk soal dakwaan jaksa kepada dua terdakwa.

Dia hanya menekankan para hakim yang menangani kasus tersebut punya rekam jejak yang baik sehingga ia berharap persidangan kasus Novel dapat menghasilkan keputusan seadil-adilnya.

Berita Rekomendasi

"Saya hanya percaya, karena perkara ini ditangani oleh profil-profil hakim yang cerdas dan bijak, Insya Allah hasilnya pun yang terbaik," ujar Nawawi.

Dalam kasus ini, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan.

Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.

Rahmat dan Kadir kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekira pukul 05.10 WIB melihat Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.

Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

Baca: Akibat Wabah Corona, KPK Perpanjang Masa Penyampaian LHKPN Periodik

Bahkan, akibat perbuatan kedua terdakwa, mata kanan dan kiri Novel berpotensi mengalami kebutaan. Hal ini pun berdampak pada kinerja Novel sebagai penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas