Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Bioskop yang Masih Beroperasi, Wajib Tutup Selama 2 Pekan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam akan mencabut kegiatan usaha pariwisata yang masih beroperasi.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam akan mencabut kegiatan usaha pariwisata yang masih beroperasi.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, mulai dari karaoke hingga bioskop diwajibkan tutup sementara mulai Senin (23/3/2020) selama dua pekan mendatang.
Hal itu bertujuan untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19 yang semakin merebak.
"Kalau masih (beroperasi), kami cabut izinnya," ujar Cucu Ahmad Kurnia saat dihubungi, Minggu (22/3/2020), dikutip Kompas.com.
Baca: Fakta Unik Baguette, Roti yang Diburu Warga Prancis di Tengah Lockdown Corona
Baca: Virus Corona Berbahaya, Dispora Kabupaten Bogor Telah Menghentikan Seluruh Kegiatan Keolahragaan
Baca: Wacana Latihan Perdana Napoli & Lazio Ditengah Pandemi Corona Dianggap Gila Oleh Presiden Torino
Cucu menekankan, Dinas Pariwisata bersama Satpol PP akan bekerja sama memantau kegiatan-kegiatan usaha yang seharusnya ditutup sementara.
Pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tentunya dilakukan dengan diberi peringatan terlebih dahulu.
Pemprov DKI akan memberikan surat peringatan ketika menemukan kegiatan usaha yang masih beroperasi.
Cucu menyebut, Pemprov DKI baru akan mencabut izin usaha kegiatan jika tiga kali surat peringatan tidak dihiraukan.
"Kami kasih SP satu, SP dua, SP tiga. Kalau masih juga (beroperasi), kami cabut izinnya," kata Cucu.
Baca: Antisipasi Virus Corona, Pemerintah Kota Surabaya Pasang Dua Bilik Sterilisasi di Bandara Juanda
Baca: Anggota DPR Minta Pemerintah Juga Pertimbangkan Arbidol Sebagai Obat Corona
Baca: KPU Tunda 4 Tahapan Pilkada Serentak 2020 karena Wabah Corona, Bagaimana Pelaksaan Pilkada 2020?
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kurang lebih 17 jenis usaha pariwisata ditutup sementara dari 23 Maret sampai 5 April 2020.
"Termasuk kelab malam, diskotek, karaoke, bar, griya pijat, spa, bioskop, biliar, bola gelinding, mandi uap, dan seluncur," kata Cucu dalam konferensi pers, Jumat (20/3/2020).
Total Pasien Corona di Indonesia
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengumumkan perkembangan terbaru mengenai kasus Covid-19 di Indonesia.
Data yang terhimpun menunjukkan total pasien positif corona bertambah menjadi 514 orang.
Ada penambahan 64 pasien positif corona hingga Minggu (22/3/2020).
Sementara itu ada 29 orang yang sembuh dan 48 pasien dinyatakan meninggal dunia.
Penambahan tersebut tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Yurianto di Kantor BNPB Indonesia pada Minggu (22/3/2020).
Baca: Polri Siapkan 52 Rumah Sakit untuk Tangani Virus Corona
Baca: Wisma Atlet Kemayoran Mampu Tampung 22 Ribu Pasien Covid-19
Baca: Ciri Virus Corona dan Perbedaan dengan Flu Biasa, Simak Penjelasannya di Sini!
"Perkembangan kasus baru yang kita dapatkan terhitung pada 22 Maret pukul 12.00, terakumulasi 514 orang terinfeksi Covid-19," ujar Yuri, dikutip Tribunnews.
Yurianto mengatakan, sudah memberi keterangan data kepada para otoritas setempat.
"Informasi ini sudah diberikan kepada kepala dinas dan kepala daerah masing-masing," kata dia.
Oleh karena itu, Yurianto menyampaikan pentingnya masyarakat untuk disiplin melakukan social distancing dan satu sama lain saling mengingatkan.
"Harapan kita masyarakat saling mengingatkan."
"Karena kita sudah mulai menyiapkan rumah sakit tambahan untuk screening tes untuk rapid tes corona," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani/Maliana) (Kompas.com/Nursita Sari)