Kemenhub Tanggapi Pemerintah Daerah yang Ingin Menutup Bandara Terkait Wabah Covid-19
Bandara boleh melayani penanganan kesehatan atau medis, serta dibutuhkan untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menanggapi keinginan sejumlah pemerintah daerah yang ingin menutup angkutan penerbangan untuk penumpang terkait wabah Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan bahwa Kemenhub memahhami keinginan sejumlah pemerintah daerah dalam situasi seperti ini.
"Tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan, dalam permintaan pemerintah daerah ini mengenai penerbangan penumpang," ucap Novie, Rabu (24/3/2020).
Novie menjelaskan beberapa poin, mengenai tanggapan keinginan sejumlah pemerintah daearh menutup penerbangan penumpang. Sebagai Berkut:
1. Penutupan bandar udara merupakan kewenangan Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Oleh karenanya penutupan bandar udara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilakukan evaluasi.
Baca: Bandara Sultan Thaha Jambi Tambah Fasilitas Walk Through Disinfection
Baca: Seluruh Ruang Kerja di Gedung Kementerian Perhubungan Disemprot Disinfektan Cegah Penyebaran Corona
Baca: Banyak Perusahaan Terapkan Kebijakan Keamanan dan Kesehatan Kerja untuk Karyawan
2. Bandar udara merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang tetapi juga melayani angkutan kargo, logistik dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat.
3. Bandar udara juga mempunyai fungsi sebagai bandar udara alternatif, bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional.
Selain itu bandara juga dapat melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan atau medis, serta dibutuhkan untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19.
4. Pelayanan navigasi penerbangan juga tidak dapat ditutup, mengingat layanan navigasi penerbangan ini tidak hanya diperuntukkan bagi penerbangan dari dan ke bandar udara setempat.
Tetapi juga melayani penerbangan yang melalui bandar udara tersebut, atau yang ada pada ruang udara yang menjadi wilayah kerja pelayanannya.
“Apabila akan dilakukan penutupan angkutan udara niaga maupun, penumpang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 hal itu pada prinsipnya dapat dilakukan," ucap Novie.
Baca: Sempat Sesak Napas Saat Lantik Kades, Ini 7 Agenda Bupati Karawang Sebelum Dinyatakan Positif Corona
Baca: 161 Pasien Dirawat di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet, 10 Positif Corona, 107 PDP, 43 ODP, 1 ISPA
Baca: Jaga Pola Makan dan Tidur, Kondisi Detri Warmanto Membaik
Ia menambahkan, Tetapi perlu dilakukan sosialisasi lebih dulu kepada Badan Usaha Angkutan Udara, maupun kepada pengguna jasa penerbangan sebelum diberlakukan.
"Selain itu kami melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 hingga 9, akan melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan pemda setempat," kata Novie.
"Saya berharap dengan koordinasi dan komunikasi yang terus kami lakukan, maka semua maksud baik kita bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini dapat diatasi dengan baik " kata Novie.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.