Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fatwa MUI Soal Shalat Bagi Tenaga Kesehatan yang Pakai APD, Boleh Tak Bersuci Bila Terdesak

MUI mengeluarkan fatwa mengenai pedoman shalat bagi tenaga kesehatan yang memakai alat pelindung diri (APD) saat menangani pasien Covid-19

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in Fatwa MUI Soal Shalat Bagi Tenaga Kesehatan yang Pakai APD, Boleh Tak Bersuci Bila Terdesak
Riski Cahyadi/Tribun Medan
Petugas medis membawa Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 ke dalam ruang infeksius RSUP Adam Malik, Medan, Sumatera Utara, Rabu (18/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Fatwa MUI Soal Pedoman Shalat bagi Tenaga Kesehatan yang Pakai APD, Boleh Tak Bersuci Bila Terdesak.

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menerbitkan fatwa tentang pedoman shalat bagi tenaga kesehatan yang memakai alat pelindung diri (APD) saat menangani pasien Covid-19.

Fatwa bernomor 17 tahun 2020 itu dikeluarkan oleh MUI pada Kamis (26/3/2020), ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh.

Ada 11 ketentuan hukum dalam fatwa tersebut.

Secara umum, fatwa menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang tengah mengenakan APD karena menangani pasien Covid-19 tetap wajib untuk menunaikan shalat.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas