Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama Periode Relaksasi Impor Bawang Putih dan Bombai, Kementan Catat Kepemilikan RIPH Importir

Situasi kegawatdaruratan yang dipicu oleh pandemi Virus Corona (Covid-19) telah menimbulkan keprihatinan kolektif nasional dan global.

Editor: Content Writer
zoom-in Selama Periode Relaksasi Impor Bawang Putih dan Bombai, Kementan Catat Kepemilikan RIPH Importir
Kementan
Kementerian Perdagangan secara khusus menerapkan kebijakan relaksasi impor bawang putih dan bombai hingga batas waktu 31 Mei 2020.. 

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Situasi kegawatdaruratan yang dipicu oleh pandemi Virus Corona (Covid-19) telah menimbulkan keprihatinan kolektif nasional dan global.

Pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan pasokan bahan pangan tetap berlangsung lancar baik untuk komoditas asal dalam negeri maupun impor.

Kementerian Perdagangan secara khusus menerapkan kebijakan relaksasi impor bawang putih dan bombai hingga batas waktu 31 Mei 2020.

Melalui Permendag Nomor 27 Tahun 2020, persyaratan ijin impor berupa Persetujuan Impor (PI) serta Laporan Surveyor (LS) yang selama menjadi dasar importir memasukkan kedua komoditas bumbu dapur tersebut untuk sementara dicabut.

Sementara, Kementerian Pertanian melalui petugas Karantina Pertanian, selama masa relaksasi akan mencatat apakah importir sudah mengantongi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) atau belum. Tujuannya untuk bahan evaluasi bersama kementerian terkait.

Sebagai institusi yang menggawangi ketersediaan pangan nasional, Kementerian Pertanian memastikan kebutuhan masyarakat terhadap bawang putih dan bombai bisa terpenuhi sepanjang waktu dengan harga yang wajar.

Terhadap komoditas yang belum banyak diproduksi di dalam negeri namun sangat dibutuhkan masyarakat, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan pihaknya tidak menutup mata atau men-tabu-kan impor.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, kebijakan impor pangan harus tetap memperhatikan situasi dan kondisi dalam negeri serta ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto saat dihubungi di kediamannya menyebut jumlah volume RIPH bawang putih dan bombai yang telah diterbitkan sampai dengan saat ini (27/3/2020) sangat mencukupi untuk pengamanan pasokan sampai dengan akhir tahun 2020.

“Hingga saat ini RIPH bawang putih yang telah diterbitkan Kementan sebanyak 450 ribu ton. Ada 54 importir yang telah mendapat RIPH bawang putih. Sedangkan untuk bombai sebesar 227 ribu ton sebanyak 53 importir,” rinci Anton, panggilan akrabnya.

Menurut Anton, kebutuhan nasional bawang putih diperkirakan 47.000-48.000 ton per bulan. Sementara untuk bawang bombai, diperkirakan hanya 10.000-11.000 ton per bulan.

"Dengan kebutuhan bawang putih sebulan antara 47-48 ribu ton, kalau bisa direalisasikan impornya maka cukup untuk pemenuhan sampai dengan akhir tahun. Apalagi untuk bawang bombai, cukup untuk kebutuhan nasional 1 (satu) tahun lebih," tandasnya.

“Nah, pada situasi seperti sekarang ini, kesempatan bagi para pelaku usaha untuk segera merealisasikan impornya, terlebih sebentar lagi akan masuk bulan Ramadhan. Kami terus pantau sejauh mana realisasinya di lapangan,” kata Anton.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura, Yasid Taufik, saat dihubungi melalui saluran seluler menyebut pentingnya para importir memperhatikan persyaratan administrasi dan teknis yang mengatur produk impor hortikultura sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 39 Tahun 2019 j.o. 02 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas