Jokowi Sebut Darurat Sipil Diberlakukan Jika Ada Kondisi Abnormal, Sekarang Belum Ditetapkan
Menurut Jokowi, status darurat sipil baru sekadar opsi yang dimunculkan pemerintah, belum diputuskan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status darurat sipil menjadi pro dan kontra sejak kemarin sejak muncul memberlakukan opsi itu di tengah pandemi corona atau covid-19.
Presiden Joko Widodo meluruskan soal wacana itu.
Menurut Jokowi, status darurat sipil baru sekadar opsi yang dimunculkan pemerintah, belum diputuskan.
Menurut dia, dalam menghadapi permasalahan ini, pemerintah harus menyiapkan semua skenario, termasuk pemberlakuan status darurat sipil.
"Semua skenario kita siapkan dari yang ringan, moderat, sedang, sampai kemungkinan yang terburuk. Darurat sipil itu kita siapkan apabila terjadi kondisi abnormal. Perangkatnya kita siapkan," ujar Jokowi dalam keterangan pers melalui sambungan konferensi video, Selasa (31/3/2020).
"Sekarang ini tentu saja tidak," lanjut Jokowi.
Baca: Jokowi Jadikan UU tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai Landasan Tangani Corona, Ini Penjelasannya
Ia menambahkan, saat ini pemerintah pusat telah menerbitkan seperangkat aturan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Jokowi mengatakan, PSBB diberlakukan berdasarkan peraturan pemerintah (PP) dan keputusan presiden (keppres) yang telah ditandatanganinya.
"Mengenai PSBB baru saja saya tanda tangani PP-nya. Dan keppres-nya yang berkaitan dengan itu dan kita harapkan dari setelah ditandatangani PP dan keppres mulai efektif berjalan," ujar Jokowi.
Jokowi pun berharap pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota membuat kebijakan sesuai dengan undang-undang dan regulasi yang ada.
"Silakan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas. Agar semuanya kita memiliki sebuah atruan main yang sama, yaitu undang-undang, PP, dan keppres yang baru saja saya tanda tangani," ucap dia.
Darurat Kesehatan
Pada kesempatan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah memerangi virus corona atau Covid-19 dengan menetapkan status daruratan kesehatan masyarakat.
Penetapan tersebut, menurut Jokowi, mengacu pada UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan wilayah.