Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Sebut Darurat Sipil Diberlakukan Jika Ada Kondisi Abnormal, Sekarang Belum Ditetapkan

Menurut Jokowi, status darurat sipil baru sekadar opsi yang dimunculkan pemerintah, belum diputuskan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi Sebut Darurat Sipil Diberlakukan Jika Ada Kondisi Abnormal, Sekarang Belum Ditetapkan
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Jokowi 

"Hal itu ditetapkan setelah diskusi dengan Menteri Kesehatan dan Kepala Satuan Gugus Tugas yang mengacu pada UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantiaan wilayah," ujar Jokowi.

Untuk itu, Jokowi meminta agar kepala daerah tidak membuat aturan sendiri.

"Pemerintah juga meminta agar para kepala daerah tidak menetapkan peraturan sendiri," ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) (Tangkap Layar Youtube Kompas TV)

Baca: Pemberlakuan Darurat Sipil Dinilai Tak Logis Hadapi Pandemi Covid-19

Selanjutnya, atas penetapan tersebut, Jokowi meminta agar Polri segera bertindak sesuai dasar hukum yang ada.

Selain menetapkan status tersebut, Jokowi juga meminta agar masyarakat bersabar karena pemerintah tidak ingin gegabah dalam menentukan strategi pencegahan Covid-19 untuk masyarakat.

"Kita harus belajar pengalaman dari negara lain."

"Tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja karena negara memiliki ciri khasnya masing-masing."

Berita Rekomendasi

"Kita tidak boleh gegabah dalam menentukan strategi," jelasnya.

Terkait strategi yang dipilihnya, Jokowi sudah menyiapkan beberapa opsi untuk mengatasi dampaknya.

Foto-foto hari pertama Kota Tegal local lockdown.(tribun-video.com/Radif)
Foto-foto hari pertama Kota Tegal local lockdown.(tribun-video.com/Radif) (tribun-video.com/Radif)

Baca: Tangani Corona, Wali Kota Sabang Sumbangkan Seluruh Gajinya Setiap Bulan

Di antaranya adalah penambahan biaya subsidi untuk kartu pra kerja.

"Kartu pra kerja dinaikan dari Rp 10 triliun jadi Rp 20 triliun, jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta yang pekerja informal dan pelaku usaha kecil yang terdampak," ujar Jokowi.

Selain itu, ada pula pengurangan biaya masyarakat terkait listrik.

Jokowi memutuskan untuk menggratiskan dan mendiskon biaya listrik bagi masyarakat.

"Taruf listrik untuk pelanggan listrik 450 VA dengan jumlah 2,4 juta digratiskan selama April, Mei dan Juni."

"Untuk 900 VA dengan jumlah 7 juta pelanggan, di diskon 50 persen untuk April, Mei dan Juni 2020," pungkasnya.

(Kompas.com/Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas