KPU: Penanganan Pandemi Corona Harus Diutamakan Dibanding Kontestasi Politik
KPU RI mendukung alokasi anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 untuk penyelesaian penanganan pandemi virus corona
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendukung alokasi anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 untuk penyelesaian penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.
Konsekuensi atas penundaan pelaksanaan Pilkada 2020, Komisi II DPR RI meminta kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik," kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Thantowi, dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).
Baca: Menlu Jepang: Peluncuran Rudal Korut Tak Bisa Dimaafkan
Baca: Kondisi Terkini Andrea Dian Positif Corona, Dipindah ke Wisma Atlet dan Kesehatan Membaik
Untuk diketahui, Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beserta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menunda Pilkada 2020, seiring masih mewabahnya virus corona.
"Kami semua sepakat tadi Pilkada serentak 2020 ini tahapannya ditunda," Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada wartawan, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Ia menjelaskan, tahapan Pilkada 2020 yang sebelumnya telah berlangsung tetap sah dan diakui, tetapi tahapan selanjutnya dilakukan penundaan.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan tiga opsi waktu penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Tiga opsi itu disampaikan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Opsi A: 9 Desember 2020, jika penundaan selama 3 bulan. Berarti tahapan yang berhenti (ditunda,-red) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu (29 Mei 2020,-red). Opsi B: 17 Maret 2021, jika penundaan selama 6 bulan. Opsi C: 29 September 2021," kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid, dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).
Kepala Daerah Diminta Realokasi Anggaran untuk Bantu Tangani Covid-19
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi menyebut pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 belum dapat dilaksanakan dikarenakan wabah Covid 19.
Konsekuensi atas penundaan pelaksanaan Pilkada itu, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.
Baca: Ali Fikri Tepis Tudingan ICW Soal Proses Seleksi Jabatan Struktural di KPK Kurang Transparan
"Kami mendorong seluruh stakeholder agar fokus mendukung program pemerintah dalam menghadapi wabah pandemi covid 19," kata Arwani kepada wartawan, Senin (30/3/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.