Presiden Jokowi Didorong Terbitkan Perppu Darurat Sipil untuk Tangani Covid-19
Jokowi didorong menerapkan Peraturan Perundang-undangan (Perppu) darurat sipil di tengah wabah penyakit covid-19.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didorong menerapkan Peraturan Perundang-undangan (Perppu) darurat sipil di tengah wabah penyakit covid-19.
Syafrudin Budiman SIP, Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP BP) mengatakan langkah ini dinilai tepat agar pemerintah memiliki kewenangan lebih luas mengatur dan mengatasi musibah wabah covid-19.
"Presiden perlu kewenangan yang lebih luas agar ada ketegasan mengatasi dampak wabah penyakit corona. Presiden dengan Perppu Darurat Sipil akan mengatur lebih taktis dan sistematis, serta terpimpin untu mengatasi wabah covid-19," kata Gus Din, sapaan akrab Syafrudin Budiman, dalam siaran persnya, Selasa (31/03/2020).
Menurutnya, tanpa Perppu Darurat Sipil, Presiden akan kualahan menyikapi perbedaan dibawah dalam penangan wabah covid-19.
Baca: Ini 7 Arahan Presiden Jokowi terkait Percepatan Penanganan Covid-19
Katanya, tindakan berani presiden diperlukan untuk menyelamatkan jiwa dan keselamatan 300 juta jiwa rakyat Indonesia.
"Siapa yang tidak tunduk dan membangkang atas perintah presiden, akan mendapatkan sangsi tanpa memandang siapapun itu. Baik Gubernur, Bupati/Walikota dan pejabat pemerintah lainnya, termasuk masyarakat sipil itu sendiri," terang Gus Din yang lulusan Sarjana Ilmu Politik FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini.
Selain itu penetapkan tahapan baru dalam penanganan virus corona (covid-19), baik pembatasan sosial berskala besar dengan kekarantinaan kesehatan. Tentu jika tambah mewabah, maka darurat sipil harus diberlakukan, dengan persetujuan DPR RI.
"Ini bukan soal otoriter atau tidak, ini langkah preventif dan responsif ditengah bertambahnya korban virus corona setiap hari," ujar pria asal Sumenep, Madura ini.
Kata Gus Din, sebelumnya darurat sipil merupakan status penanganan masalah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Perppu yang ditandatangani Presiden Sukarno pada 16 Desember 1959 itu Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957.
"Isi Perppu jaman Soekarni itu dijabarkan 'keadaan darurat sipil' adalah keadaan bahaya yang ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang untuk seluruh atau sebagian wilayah negara. Berikut ini bunyi pasal dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1953 ini," kata Gus Din menyampaikan landasan hukumnya.
Berikut isi Perppu Nomor 23 Tahun 1953:
Pasal 1
(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila: