Presiden Jokowi Didorong Terbitkan Perppu Darurat Sipil untuk Tangani Covid-19
Jokowi didorong menerapkan Peraturan Perundang-undangan (Perppu) darurat sipil di tengah wabah penyakit covid-19.
Editor: Hasanudin Aco
1. keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
3. hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.
Dalam Pasal 3 ditegaskan bahwa penguasa keadaan darurat sipil adalah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat. Dalam keadaan darurat sipil, presiden dibantu suatu badan yang terdiri atas:
1. Menteri Pertama;
2. Menteri Keamanan/Pertahanan;
3. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
4. Menteri Luar Negeri;
5. Kepala Staf Angkatan Darat;
6. Kepala Staf Angkatan Laut;
7. Kepala Staf Angkatan Udara;
8. Kepala Kepolisian Negara.
"Akan tetapi Presiden Jokowi nantinya, dapat mengangkat pejabat lain bila perlu. Presiden juga bisa menentukan susunan yang berlainan dengan yang tertera di atas bila dinilai perlu," tukas Intelektual Muda ini.
Kata Gus Din, nantinya di level daerah, penguasaan keadaan darurat sipil dipegang oleh kepala daerah serendah-rendahnya adalah kepala daerah tingkat II (bupati/wali kota).
Kepala daerah tersebut dibantu oleh komandan militer tertinggi dari daerah yang bersangkutan, kepala polisi dari daerah yang bersangkutan, dan seorang pengawas/kepala kejaksaan daerah yang bersangkutan.
"Pada Pasal 7 perppu tersebut dijelaskan, penguasa darurat sipil daerah harus mengikuti arahan penguasa darurat sipil pusat. Bahkan apablia semakin mewabahnya covid-19 ini, Presiden Jokowi dapat mencabut kekuasaan dari penguasa darurat sipil daerah," jelas Gus Din.
Terakhir kata Konsultan Media ini, apabila keadaan bahaya (baik darurat sipil maupun darurat militer) mau dihentikan, yang memiliki kewenangan adalah presiden/panglima tertinggi angkatan perang.
Akan tetapi Kepala Daerah bisa meneruskan keadaan darurat sipil maksimal empat bulan, setelah penghapusan keadaan darurat sipil oleh pemerintah pusat.
"Peraturan-peraturan Penguasa Darurat Sipil berlaku saat diundangkan dan di teken Presiden Jokowi. Pengumuman dan batas waktu kewenangan yang seluas-luasnya dilakukan ditentukan oleh Penguasa Darurat Sipil, dalam hal ini Presiden Jokowi sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Perang," pungkas Gus Din menerangkan seperti isi pada Pasal 9 ayat (1) Perppu Nomor 23 Tahun 1959. (red)