Keputusan Jokowi Terapkan PSBB Dianggap Tepat Dibanding Karantina WIlayah, Ini Alasannya
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan PSBB sudah tepat.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Opsi yang disediakan oleh UU adalah Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pejabat Karantina Kesehatan.
Adapun penertian PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa,
untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Baca: Update Pasien Positif Corona di Indonesia Capai 1.528 Kasus, Hanya 2 Provinsi yang Nol Kasus
PSBB dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:
1. Ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Menteri)
2. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara diatur oleh Peraturan Pemerintah
3. Bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.
4. Penyelenggaraan PSBB berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
5. Paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau; c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(Tribunnews.com/Isnaya/Yudie Thirzano )
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.