Komisi III DPR Minta Kemenkumham Tutup Rapat Celah Penularan Corona dari Luar Negeri
Sementara itu, dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada Rabu (1/4/2020), menghasilkan tiga kesimpulan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Imigrasi agar benar-benar memberlakukan protokol yang ketat dalam pemeriksaan orang-orang yang hendak masuk ke Indonesia.
Langkah ini diperlukan untuk menahan semakin meluasnya penyebaran virus Corona.
"Semua pihak yang berkepentingan men-screening lalu lintas orang dari luar negeri harus satu narasi dan sinergi, serta benar-benar mempertimbangkan bahaya penukaran wabah COVID-19 ini," tutur Cucun di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Selain itu, Cucun yang juga Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI ini menekankan Kemenkumham untuk memberikan perhatian kepada para narapidana (napi) dan juga petugas lembaga pemasyarakatan (LP) untuk dilakukan pemeriksaan medis.
Langkah ini diperlukan agar jika ada napi atau petugas LP tidak tertular virus COVID-19.
Baca: Komisi III DPR Gelar Raker Secara Virtual dengan Menkumham, Bahas Pencegahan Covid-19
Dan jika ada yang terinveksi harus segera diisolasi agar tidak menular ke napi atau petugas lainnya, mengingat banyak LP yang kondisinya sangat padat melebihi kapasitas.
Politikus dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Bandung Barat) ini juga menekankan bila ada kebijakan bagi warga binaan untuk mendapatkan pembebasan atau skema asimilasi agar jangan sampai ada diskriminasi karena alasan kemanusiaan.
Diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengungkapkan ada sebanyak 30.000 lebih napi/anak yang tengah menjalani pidana di lapas/rutan/LPKA seluruh Indonesia akan menghirup udara bebas lebih cepat terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Puluhan ribu narapidana/anak tersebut akan diusulkan asimilasi dirumah serta mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.
Sementara itu, dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada Rabu (1/4/2020), menghasilkan tiga kesimpulan besar.
Pertama, Komisi III DPR meminta Menkumham untuk tetap memperketat pelaksanaan fungsi keimigrasian di berbagai jalur dengan meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap lalu lintas orang asing atau tenaga kerja asing.
Langkah ini diperlukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Komisi III juga meminta Menkumham untuk menerapkan protokol kesehatan (physical distancing) dalam situasi Darurat Kesehatan di setiap Lembaga Pemasyarakatan/Rutan termasuk di dalamnya upaya untuk mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di LP/Rutan, khususnya terhadap kelompok rentan atau rawan terjangkit Covid-19.
Selain itu, juga perlu meningkatkan pemantauan terhadap kesehatan seluruh narapidana/tahanan dan petugas pemasyarakatan dan mempersiapkan langkah-langkah antisipatif terkait potensi penyebaran COVID-19.
Selanjutnya, Komisi III DPR meminta Menkumham untuk segera menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang KUHP untuk membantu memperbaiki Sistem Peradilan Pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di LP/Rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.