Menkumham Sebut 39 TKA Asal China Masuk Bintan Sudah Sesuai Aturan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut puluhan TKA China yang masuk Indonesia lewat Bintan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Salah satunya belum memiliki IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).
“Untuk itu sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mereka harus dikembalikan dan tidak boleh berada dilokasi PT BAI hingga memenuhi prosedur persyaratan sebagai TKA,” terang Hasfarizal.
Untuk teknis pengembalian, Hasfarizal mengaku seperti yang telah diutarakan dirinya, pemulangan ini akan dilakukan melalui jalur Jakarta yang sepenuhnya ditanggung PT BAI yang bekerjasama dengan aparat keamanan TNI dan Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.