Pendaftaran Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id Dibuka Bulan Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftar
Berikut syarat dan tata cara pendaftaran Kartu Pra Kerja yang rencananya akan dibuka pada bulan April 2020 ini.
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
Peserta memilih pelatihan dari layanan SISNAKER dan bayar menggunakan saldo Kartu Pra Kerja maksimal Rp 3 juta untuk online dan maksimal Rp 7 juta untuk offline.
5. Mengikuti Pelatihan
Setelah memilih jenis pelatihan yang dipilih, peserta kemudian mengikuti pelatihan.
Pelatihan ini dilakukan secara online maupun offline.
Setelah pelatihan selesai, peserta akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang memberikan pelatihan.
Baca: Dampak Corona, Pemerintah Percepat Implementasi Program Kartu Pra Kerja
Peserta juga bisa memberikan ulasan dan rating terhadap lembaga pelatihan yang diikuti.
Hal itu bagian dari proses evaluasi.
5. Pemberian Insentif
Setelah mengikuti pelatihan, peserta akan mendapatkan insentif yang besarannya antara Rp 650 hingga Rp 1 juta per bulan selama 4 bulan.
Presiden Jokowi pada Selasa (31/3/2020) kemarin, menyatakan menaikkan anggaran Kartu Pra Kerja dari sebelumnya Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.
Direncanakan, terdapat 5,6 juta penerima manfaat Kartu Pra Kerja.
“Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19," ungkapnya, dikutip dari laman resmi presidenri.go.id, Selasa (31/3/2020).
Setiap orang akan mendapatkan minimal Rp 650 ribu selama 4 bulan.
"Nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan, selama empat bulan ke depan,” jelas Jokowi.
(Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti)