Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Prihatin Jika Benar Kapolsek Kembangan Gelar Pesta Nikah di Hotel Mewah Saat Corona

Seorang perwira Polri menggelar pesta pernikahan mewah di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, pada 21 Maret 2020 lalu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kompolnas Prihatin Jika Benar Kapolsek Kembangan Gelar Pesta Nikah di Hotel Mewah Saat Corona
BIDIK LAYAR INSTAGRAM/RICAFAHRULSTRY_
Pesta pernikahan digelar oleh Kompol Fahrul Sudiana di tengah pandemi virus corona pada 21 Maret 2020 di Hotel Mulia Jakarta. 

Dia juga dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.

Oleh karena itu, kata Poengky, pencopotan jabatan Fahrul sebagai Kapolsek Kembangan diharapkan bisa memberikan efek jera sekaligus dijadikan pembelajaran bagi polisi lainnya.

"Saya berharap sanksi yang diberikan Propam dapat memberikan efek jera, tidak saja kepada yang bersangkutan, tetapi juga seluruh anggota Polri," ujar Poengky.

Dimutasi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, sejak hari ini Kompol Fahrul Sudiana dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan.

Fahrul dimutasi karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.

Maklumat tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.

Berita Rekomendasi

Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Sementara itu, Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, tanggal 21 Maret 2020.

Foto-foto pesta pernikahannya pun menjadi viral di media sosial.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," ungkap Yusri.

"Dalam hal ini, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi, kalau ada yang tidak menaati, siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," sambungnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolsek Kembangan Dicopot karena Gelar Resepsi Pernikahan, Kompolnas: Polisi Harus Beri Contoh"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas