Kompolnas Prihatin Jika Benar Kapolsek Kembangan Gelar Pesta Nikah di Hotel Mewah Saat Corona
Seorang perwira Polri menggelar pesta pernikahan mewah di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, pada 21 Maret 2020 lalu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang perwira Polri menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, pada 21 Maret 2020 lalu.
Pesta di hotel bintang 5 itu digelar di tengah wabah virus corona atau covid-19.
Perwira Polri itu bernama Kompol Fahrul Sudiana.
Dia menjabat Kapolsek Kembangan.
Akibat tindakannya dia dipecat dari jabatannya karena telah melanggar imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 terkait menghindari kerumunan untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengaku prihatin saat mengetahui kabar tersebut.
Baca: Sosok Kapolsek Kembangan yang Dicopot Usai Gelar Pesta Nikah Saat Corona, Berteman Banyak Artis
Kompol Fahrul Sudiana yang saat itu menjabat Kapolsek Kembangan telah melanggar imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 terkait menghindari kerumunan untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Buntut dari peristiwa tersebut, Kompol Fahrul Sudiana dicopot sebagai Kapolsek Kembangan.
"Saya sangat prihatin ada anggota Polri dengan level Kapolsek melanggar Maklumat Kapolri. Sebagai pimpinan keamanan wilayah kecamatan, yang bersangkutan seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata Poengky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Menurut Poengky, seorang polisi seharusnya bisa memberikan contoh baik kepada masyarakat tentang pentingnya social distancing di tengah mewabahnya Covid-19.
Pasalnya, Polri adalah garda terdepan dalam memberikan sosialisasi tentang social distancing kepada masyarakat.
Baca: Viral Polisi Singkawang Bubarkan Masyarakat yang Masih Nekat Berkerumun di Warung Kopi
Baca: Terkait Corona, Kapolri Minta Kapolda Lebih Tegas Lagi Menerapkan Maklumat Kapolri
Sikap Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana yang memilih menggelar pesta pernikahan mewah juga menunjukkan ketidakpekaan terhadap kondisi Indonesia yang tengah berperang melawan penyebaran Covid-19.
"Jika benar pernikahan tersebut digelar di hotel mewah dan acaranya mewah, ini juga melanggar aturan Kapolri untuk tidak bergaya hidup mewah. Sungguh memprihatinkan ketidaksensitifan yang bersangkutan," ungkap Poengky.
Akibat pelanggaran Maklumat Kapolri, Fahrul diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.