Pakar Nilai PP PSBB Hanya Imbauan soal Covid-19: Publik Ingin Lihat Tindakan Rillnya
Agus menilai PP PSBB ini hanya bersifat imbauan, sementara menurutnya saat ini yang dibutuhkan masyarakat adalah aksi riil pemerintah atasi Covid-19
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Kebijakan Publik, Agus Pambagio menilai Peraturan Pemerintah (PP) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak ada bedanya dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Keduanya menurut Agus bersifat imbauan atau hanya berisi anjuran saja.
Sementara saat ini masyarakat tengah menunggu aksi real pemerintah dalam menangani penyebaran virus corona (Covid-19).
Pernyataan Agus ini ia sampaikan dalam program 'Mata Najwa' yang dikutip dari YouTube Najwa Shihab, Kamis (2/4/2020).
Sebelumnya Najwa Shihab selaku pembawa acara menanyakan kepada Agus terkait dikeluarkannya PSBB sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Baca: Meski Tingkat Kematian akibat Corona Tinggi, Ini Alasan Jokowi Tak Terapkan Lockdown di Indonesia
Baca: Pasien ke-9 yang Meninggal di Jawa Timur Ternyata Punya Penyakit Hipertensi dan Diabetes
"Semuanya sepakat, virus ini harus betul-betul diserbu dari berbagai arah, karenanya ketika pemerintah mengeluarkan PSBB ada harapan starteginya akan lebih komperhensif," ujar Najwa.
"Apakah anda melihat itu sudah terjadi?" tanya Najwa kepada Agus.
"Belum, saya melihatnya ini (PP PSBB) tidak beda dengan UU No. 6 (tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan). Sifatnya mengimbau," tegas Agus.
Lebih lanjut Agus tidak mempermaslahkan kebijakan mana yang akan diterapkan oleh pemerintah, asalkan ada tindakan riilnya dalam mengatasi penyebaran virus ini.
"Kita ini hampir 2 bulan terkatung-katung. Jadi publik ingin melihat riilnya ini apa," jelas Agus.
"Soal nama sih bisa mau lockdown, karantina, PSBB atau apalah, tapi intinya real-nya mana," tegasnya.
Kemudian pakar kebijakan publik ini mengkritik terkait peraturan yang terdapat dalam PP PSBB.
Yakni terkait izin dari daerah jika ingin menerapkan kebijakan PSBB.
"Selain itu di PP ini, apapun yang dilakukan oleh kepala daerah maupun kepala badan harus seizin menteri kesehatan," ujarnya.
"Nah saya melihat selama ini menteri kesehatan tidak pernah lagi muncu, kalau semua dibebankan ke Menteri Kesehatan agak berat ini saya melihatnya," tegasnya.
Penerapan PSBB di Daerah Harus Seizin Menteri Kesehatan
Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro menjelaskan terkait mekanisme diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suau daerah.
Ia mengungkapkan terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar suatu daerah dapat melaksanakan PSBB untuk upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan PSBB ini dijalankan oleh wilayah di mana penyebaran wabah Covid-19 ini terjadi," ujarnya yang dikutip dari YouTube BNPB Indonesia.
"Oleh karena itu ada mekanisme yang harus ditempuh jika daerah ingin menerapkan PSBB,"imbuhnya.
Pertama kata Juri, pemerintah daerah dapat melakukan PSBB atau pembatasan pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten kota tertentu dengan persetujuan menteri kesehatan.
Artinya tidak semua daerah dapat atau harus menerapkan PSBB ini.
Karena PSBB ini harus didasarkan pada pertimbangan yang lengkap, komperhensif menyangkut epidemologis, besarnya ancaman, efektivitas dukungan sumber daya, dan teknis operasional,.
Serta pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
"Jadi PSBB ini harus memenuhi kriteria-kriteria yan tidak sederhana," kata Juri.
"Misalnya adanya jumlah kasus postif atau jumlah kematian akibat penyakit yang meningkat yang menyebar secara cepat ke beberapa wilayah," jelasnya.
Serta, lanjut Juri, ada kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di negara atau wilayah lain.
Adapun yang dapat mengajukan penerapan PSBB ke menteri kesehatan yakni kepala daerah setempat baik gubernur, bupati maupun wali kota.
Baca: Deputi IV KSP: PSBB Kebijakan Paling Rasional dalam Atasi Covid-19
Kemudian Menkes akan meminta pertimbangan dari ketua pelaksana gugus tugas apakah daerah itu disetujui untuk menetapkan PSBB. ini.
Juri juga mengatakan gugus tugas melalui ketua pelaksananya juga dapat mengusulkan penerapan kebijakan PSBB kepada menteri kesehatan.
"Jika PSBB telah ditetapkan oleh Menkes maka pemerintah daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana yang di atur UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ungkapnya.
Yakni apa yang harus dan tidak boleh dilakukan, apa yang menjadi tanggung jawab dan yang harus diberikan oleh pemerintah.
PSBB ini harus diselengggarakan secara terkoordinasi dan bekerjasama dengan berbagai pihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pemerintah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghambat laju penyebaran Covid-19 (virus corona) di Indonesia.
Jokowi menyampaikan sikap pemerintah ini dalam konferensi pers, di Istana Bogor pada Selasa (31/3/2020)
(Tribunnews.com/Isnaya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.