Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Diminta Prioritaskan UMKM dalam Program Pemulihan Ekonomi

krisis kali ini berbeda dibandingkan kondisi 1998. Sebab, kala itu UMKM masih tumbuh, bahkan mampu menjadi penyelamat perekonomian

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pemerintah Diminta Prioritaskan UMKM dalam Program Pemulihan Ekonomi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana deretan warung kaki lima yang tutup menyusul sepinya pengunjung akibat pandemi COVID-19 di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Minimnya aktivitas perkantoran di Jakarta akibat pandemi COVID-19 membuat sejumlah pedagang warung kaki lima memilih untuk menutup dagangannya dan mudik ke kampung halaman. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Selanjutnya, tambahnya, negara juga membantu UMKM membayar tagihan listrik.

Misbakhun mengatakan, memang Presiden Jokowi telah membebaskan tagihan bagi 24 juta rumah tangga pelangan listrik berdaya 450 VA, serta memberikan diskon 50 persen untuk 7 juta rumah tangga pelanggan listrik 900 VA selama tiga bulan ke depan.

Namun, Misbakhun mengharapkan pemerintah juga memasukkan bengkel, workshop dan pabrik skala kecil ke dalam skema penerima bantuan subsidi listrik selama enam bulan.

“Skemanya adalah tiga bulan dibayarkan negara, ditambah dua bulan dan perpanjangan satu bulan,” katanya.

Misbakhun juga meminta pemerintah memasukkan UMKM dalam skema bailout dari dana Rp 150 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah mengatur tentang skema quantitative easing atau pelonggaran kuantitatif.

Dengan skema itu, bank sentral membeli surat berharga yang diterbitkan pemerintah ataupun swasta. Tujuannya adalah menggerakkan perekonomian yang ujungnya penciptaan lapangan pekerjaan.

“Fase bailout pertama adalah UMKM. Negara hadir untuk mereka. Negara hadir untuk usaha rakyat kecil, kelompok ekonomi paling yang terdampak pertama akibat pandemi COVID-19,” katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas