Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jubir Presiden: Relaksasi Kredit untuk Semua Masyarakat yang Terdampak Covid-19, Ini Syaratnya

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan, relaksasi kredit berlaku untuk semua masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi corona.

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
zoom-in Jubir Presiden: Relaksasi Kredit untuk Semua Masyarakat yang Terdampak Covid-19, Ini Syaratnya
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Junat (31/1/2020). Jubir Presiden Ini Menyatakan Relaksasi Kredit untuk Semua Masyarakat yang Terdampak Covid-19, Ini Syaratnya 

TRIBUNNEWS.COM – Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan, relaksasi kredit  berlaku untuk semua masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi corona.

Pernyataan Fadjroel tersebut juga sekaligus meralat pernyataannya yang menyebut, relaksasi kredit yang diumumkan Presiden lebih diutamakan kepada masyarakat yang sudah dinyatakan sebagai pasien positif Covid-19.

"Syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar," kata Fadjroel dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/3/2020).

Fadjroel menyebut relaksasi kredit ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.

Adapun relaksasi yang diberikan dalam periode 1 tahun di antaranya dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga; perpanjangan waktu; atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

Baca: Izinkan Mudik Lebaran di Tengah Pandemi Virus Corona, Kebijakan Presiden Jokowi Disorot Media Asing

Baca: Inilah 42 Bank dan Perusahaan Pendanaan yang Beri Kelonggaran Kredit, Sesuai Kebijakan Jokowi

Lalu, debitur juga bisa mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.

"OJK juga mengingatkan agar berhati hati terhadap tawaran jasa pengurusan untuk keringanan kredit/leasing," ujar Fadjroel.

Berita Rekomendasi

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas