Jadi Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin Tercatat Memiliki Harta Kekayaan Sebesar Rp 3,6 Miliar
Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025 Muhammad Syarifuddin memiliki harta kekayaan sebesar Rp3,6 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Syarifuddin terpilih setelah meraih suara terbanyak melalui mekanisme pemungutan suara yang digelar di ruang Prof. Kusumaatmaja S.H. Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara 9-13, Jakarta Pusat, pada Senin (6/4/2020).
Berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara, untuk putaran kedua Syarifuddin telah mendapatkan 32 suara.
Sementara itu, hakim agung Andi Samsan Nganro meraih 14 suara. Sedangkan, satu suara absen, yaitu Hatta Ali yang memilih untuk tidak menggunakan hak suara.
Baca: Hadiri Pemilihan Ketua MA, Hakim Agung Gunakan Toga Emas, Masker dan Sarung Tangan
Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2020, Hatta Ali, mengatakan
berdasarkan ketentuan keputusan Ketua Mahkamah Agung Pasal 7 Huruf i nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung menyebutkan calon ketua Mahkamah Agung mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih.
"Maka Calon Ketua Mahkamah Agung itu ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung," kata Hatta Ali, saat mengumumkan Syarifuddin sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih.
Pada saat ini, Syarifuddin menjabat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Untuk diketahui, terpilihnya Muhammad Syarifuddin itu dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara yang digelar sebanyak dua putaran.
Mengacu pada Pasal 7 huruf e nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jika pada putaran pertama tidak ada calon yang telah memenuhi suara 50 persen ditambah satu dari suara sah, maka pemilihan akan dilanjutkan ke tahap kedua.
Untuk putaran pertama, Syarifuddin bersama dengan Andi Samsan Nganro berada di dua urutan teratas pengumpul suara terbanyak. Syarifuddin mengumpulkan 22 suara,
Andi Samsan Nganro mengumpulkan 14 suara, Sunarto 5 suara, Supandi 1 suara, Amran Suadi 1 suara, Suhadi 1 suara, suara tidak sah 2, dan suara abstain 1.
Sedangkan, untuk putaran kedua, Syarifuddin telah mendapatkan 32 suara. Sementara itu, hakim agung Andi Samsan Nganro meraih 14 suara.